MK Kabulkan Gugatan Caleg Perindo, Pemilihan Anggota DPRD Jayawijaya Harus Diulang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon Anggota DPRD Daerah Papua Agus Hikman dari Partai Pelindo. Oleh karena itu, pemilihan anggota DPRD Jayawijaya perlu kembali digelar.

“Perlu diadakan pemungutan suara kedua (PSU) untuk menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Kabupaten Jayawijaya di Distrik Popugoba,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. ketika saya membaca ini dengan suara keras. Putusan perkara nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan pada Senin, 6 Oktober 2024, di sidang utama Gedung MK Jakarta.

Presiden dan Wakil Presiden mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/KPU/III/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota DPR. wilayah lokal. Implementasi UU DPR dibatalkan. dan hanya perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya di Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Jayawijaya Distrik Popugoba pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan di tingkat nasional pada hari Rabu, 20 Maret 2024. /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.

Dalam penilaian hukum yang dibacakan Suhartoyo, pengadilan tidak yakin akan keaslian dan keabsahan alat bukti surat yang diajukan pemohon, yang disebut “Dokumen”. Dalam persidangan, terdakwa hanya mengajukan bukti berupa foto-foto pada saat pengumpulan dan penghitungan suara di tingkat distrik Popgova.

Persoalan mengenai hasil pemungutan suara di wilayah Popugova muncul karena adanya pergantian anggota PPD di wilayah Popugova pada saat proses konsolidasi yang sedang berlangsung di tingkat Kabupaten Jayawijaya menyebabkan adanya perubahan hasil pemungutan suara di wilayah Popugova.

“Menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional pemilih untuk memilih dan mengedepankan prinsip pemilu demokratis berdasarkan prinsip langsung, universal, bebas, rahasia, jujur, adil dan menghormati hak asasi manusia. Terkait penyelenggaraan pemilu dengan sistem Noken/Ikat di Distrik Popugoba, “Oleh karena itu, para pemohon mempertanyakan penggantian PPD lama dengan PPD baru di Dapil Jayawijaya 4 Distrik Popugoba. “Didasarkan secara hukum oleh PPD tingkat Distrik Popugoba dan Kabupaten Jayawijaya,” kata Pak Suhartoyo.

Namun karena hal tersebut bukan merupakan permohonan para pemohon, maka permohonan tersebut mempunyai dasar hukum.

“Sesuai dengan ketentuan untuk melakukan peninjauan kembali (PSU) terhadap perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya di seluruh daerah pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, memerintahkan tergugat untuk melakukan PSU dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam waktu 45 hari sejak keputusan “RUU itu akan diumumkan dan hasil pemungutan suara PSU akan diserahkan ke pengadilan.” “Akan ditentukan tanpa pemberitahuan,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours