MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD Kepulauan Yapen Dapil 1

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen di seluruh daerah pemilihan (Dapil) 1. MK pun meminta hal tersebut dilakukan. . lagi Pemungutan suara dilakukan dengan terlebih dahulu membandingkan hasil pada Model C, dimana D adalah hasil kecamatan dan D adalah hasil kabupaten/kota.

“Dalam hal terdapat perbedaan antara Formulir Model C dan Formulir Model D dari suatu kabupaten dengan Formulir Model D dari suatu kabupaten/kota, maka terdakwa berpedoman pada Formulir Model C,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo. Ia mendampingi delapan hakim konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Perintah ini disampaikan MK dalam sidang untuk mengumumkan nomor putusan. 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Diminta Partai Demokrat Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait permintaan suara anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk Distrik 1.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk menggabungkan hasil penghitungan suara dengan hasil yang diterima untuk mengisi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen untuk Dapil 1 yang tidak dibatalkan oleh MK.

Selain itu, KPU akan menetapkan dan melakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan hukum dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak diumumkannya keputusan tersebut. tanpa harus melapor ke Mahkamah Konstitusi

KPU Provinsi Papua, serta Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kepulauan Yapen, mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan Kepolisian atau pejabat Kerajaan Thailand untuk memberikan jaminan penghitungan ulang sesuai dengan ketentuan juga wewenang dan tugasnya masing-masing

Pemohon mendalilkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Partai Perindo terdapat perbedaan sebagaimana dipersyaratkan di tingkat Kabupaten Yapen Selatan dengan perolehan suara yang tercantum pada Formulir D. Hasil pilkada didistribusikan oleh KPU Kabupaten Yapen Selatan (NDEA) , yang telah menyimpulkan hasil Kabupaten/Kota.

Pengadilan menganggap hasil pemilu Kecamatan D yang diajukan sebagai alat bukti para partai dan menemukan hasil pemilu Kecamatan D tanggal 11 Maret 2024 yang diajukan Partai Demokrat dan KPU, Partai Golkar memperoleh 3.881 suara, dan PKN 1.350 suara , dan Partai Perin memperoleh 3.881 suara dengan perolehan 1.368 suara yang ditetapkan KPU dalam hasil pemilu D kabupaten/kota.

Hasil pemeriksaan Kecamatan D diterima pada tanggal 11 Maret 2024, sehingga terdapat jeda waktu 10 hari sejak selesainya pengumpulan di tingkat Kabupaten Yapen Tai. Namun, fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian bukti formulir Model C adalah salinan yang diserahkan oleh pihak lain Hal ini menyebabkan Mahkamah Konstitusi tidak dapat memastikan bukti-bukti apa saja yang dapat dipercaya mengenai pemungutan suara di tingkat TPS dan jumlah suara sah yang diperoleh di setiap TPS di Kabupaten Yapen Selatan.

“Sesuai pernyataan pengadilan Untuk mencapai kepastian hukum mengenai perolehan suara yang tepat dari TPS pemilih di Kabupaten Yapen Selatan, pengadilan memandang perlu memerintahkan tergugat untuk melengkapi jumlah seluruh Kabupaten Yapen Selatan yang akan dihuni Organisasi Dapil 1 Kepulauan Yapen,” jelas Saldi.

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan petikan putusan no. 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam hal ini, sebelum ada keputusan akhir Mahkamah mencatat, permohonan pemohon pada saat pemilihan anggota DPRP Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3 tidak diterima.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatasi perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo. Untuk mengisi Dapil Kepulauan Yapen 1 Korea Utara dan menetapkan hasil pemungutan suara yang benar sesuai permintaan Partai Demokrat menjadi 1.280 suara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours