MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI menegaskan warga asing yang melakukan tindak pidana narkoba harus dideportasi dari Negara Republik Indonesia. Selanjutnya diatur dalam pasal 146 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 “Tentang Narkoba” (UU Narkoba).

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani Yuyun Juanita saat membacakan putusan no. 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika. Istri berkewarganegaraan Swiss. Menurut laporan tersebut, suami Yuyun dibebaskan dari yurisdiksi Indonesia karena kejahatan narkoba dan dilarang masuk kembali ke Indonesia.

Arsul yang membacakan pendapat hukum pengadilan mengatakan, ketentuan Pasal 146 ayat 1 UU Narkotika yang diminta Pemohon untuk meninjau kembali permohonan persyaratan inkonstitusional, pada umumnya merupakan aturan yang mengatur perbuatan hukum. . Mendeportasi orang asing yang melakukan tindak pidana narkoba dari wilayah Indonesia setelah menjalani hukuman.

“Orang asing yang melakukan tindak pidana narkoba dan/atau pra-narkoba dan telah menjalani hukuman yang ditentukan dalam undang-undang ini wajib dideportasi dari wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul saat membacakan pendapat hukum dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Sidang sidang, Kamis (26/09/2024).

Arsul menjelaskan, risiko kriminalisasi lebih lanjut terhadap UU Narkoba dengan mengeluarkan WNA pelaku tindak pidana narkoba dari wilayah hukum NKRI bergantung pada aturan dasar keimigrasian bagi WNA yang beroperasi di banyak negara.

Seperti biasa, lanjut Arsul, kebiasaan yang tertuang dalam Pasal 146 UU Narkoba ayat (1) bersumber dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia, yakni wajib diisi oleh warga negara asing yang masuk dan mengajukan izin tinggal di Indonesia. sasaran. dan tujuan kehadirannya di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang diberikan manfaat yang tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Arsul mengatakan, kebijakan dasar keimigrasian ini merupakan kebijakan yang ditanggapi dengan serius oleh negara-negara untuk menunjukkan kedaulatan masing-masing negara, kepentingan nasional, dan perlindungan terhadap warga negaranya, terlepas dari semua orang yang tinggal di negara lain atau orang asing. atau menikah dengan orang asing dan memulai sebuah keluarga dengan warga negara.

“Konsekuensi serius dari pelanggaran dan kegagalan mematuhi hukum yang berlaku di negara mana pun akan mengakibatkan penuntutan terhadap pelanggaran tersebut, termasuk pemindahan (deportasi) dan penolakan repatriasi,” ujarnya.

Arsul menjelaskan bagaimana Pasal 146 Ayat 2 UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur larangan masuk kembali ke wilayah NKRI bagi warga negara asing yang dideportasi karena tindak pidana narkoba. , yang merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 146 (1) UU Narkotika.

Oleh karena itu, menurut Arsul, WNA yang diusir dari Indonesia karena kasus narkoba dilarang masuk kembali ke Indonesia.

“Aturan hukumnya mencegah orang asing yang melakukan kejahatan di dalam negeri (tidak dapat diterima) dan bahkan mencegah beberapa kejahatan yang bisa bersifat permanen (pengacara tetap). “Ini adalah kebijakan yang juga diterapkan banyak negara untuk mencegah terulangnya kejahatan berat atau berat seperti kejahatan narkoba,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours