MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Pengadilan MKMK, Jakarta Pusat.

“Hakim tersebut tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam asas kepatutan dan integritas Karsa Hutama sapta,” kata I Dewa Gede, Kamis (4/7/2024).

Sekadar informasi, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka dikabarkan dituduh memiliki konflik kepentingan dengan pengacara Muhammad Rullyandi.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zico, Leonardo Simanjuntak yang merupakan pelapor. Diketahui, Paman Gibran Rakabuming Raka mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentiannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Zico bertanya-tanya apakah Anwar menawarkan Rullyandi menjadi salah satu ahli dalam acara yang agendanya mewawancarai saksi dan ahli tersebut. Bahkan, Rullyandi kini menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours