Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh sepeda motor dan mobil di Indonesia memiliki asuransi pihak ketiga (TPL) pada tahun 2025. Hal ini dibenarkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pakar asuransi Irvan Rahardjo menilai undang-undang ini bisa menimbulkan keragu-raguan atau keraguan di kalangan masyarakat jika tidak diikutsertakan dalam pendidikan tinggi.

“Pemilik mobil akan curiga menerimanya karena akan menambah belanja pemerintah yang sudah terdampak dengan isu kenaikan pajak di TAPER A, pembekuan standar BPJS dan sebagainya,” kata Irvan, Rabu (17/7/2021). 2024). ).

Kolaborasi dan edukasi yang lebih besar, jelas Irvan, sangat penting karena daya beli masyarakat semakin menurun sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan harga kendaraan. “Perlu sosialisasi, mengingat masyarakat sedang menghadapi penurunan daya beli yang ditunjukkan oleh penurunan penjualan dan penggunaan mobil di mana-mana.

TPL merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari kendaraan yang dipertanggungkan akibat bahaya yang ditentukan dalam polis.

Irvan mengatakan program ini berpotensi untuk meningkatkan cakupan asuransi di kalangan masyarakat, mengingat banyaknya mobil di Tanah Air. “Tujuan ini baik jika didukung oleh pengelolaan lingkungan yang baik dari regulator dan praktik pasar yang adil dari para pelaku asuransi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Eksekutif Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada perubahan sifat asuransi dari sukarela menjadi wajib dalam payung hukum UU PPSK.

“Badan Hukum Pembinaan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK) juga sudah menyatakan bahwa asuransi mobil bisa diwajibkan bagi seluruh pemilik mobil. Pemerintah sedang menyiapkan exit law,” kata Ogi dalam Forum Asuransi 2024.

Polis asuransi wajib ini bersifat bersama sehingga dapat mengurangi kerugian jika terjadi kecelakaan mobil yang melibatkan banyak pihak. Soal nilainya, Ogi juga meyakini nilai saham tersebut akan lebih kecil dibandingkan nilai hak yang ada.

“Harganya akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak (peserta) yang mengambil asuransi hukum, maka gajinya akan semakin kecil,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours