Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Keluarga Peggy Setiawan menangis kegirangan saat mendengar hakim Pengadilan Negeri Bandung, Iman Sulaiman menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Peggy Setiawan batal demi hukum.

Hakim tidak menerima seluruh bukti yang diajukan terdakwa dan dalam hal ini penyidik ​​Polda Jabar serta keterangan ahli yang diberikan Polda Jabar sebelum persidangan.

Dari yang terlihat di sana, keluarga Peggy Setiawan terlihat berteriak dan menangis mendengar putusan tersebut. Bahkan, Kartini, ibunda Peggy Setiawan, bahkan menyempatkan diri bersujud syukur di pengadilan.

Kartini mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Pasalnya, putranya tidak terlibat dalam pembunuhan Ike dan Fina di Cirebon pada 2016.

Saat ditemui usai kasus, Cartini berkata: “Iya, terima kasih banyak. Terima kasih, karena anak saya sudah kembali, dia sudah pulang, dan itu sudah cukup.”

Kartini mengatakan akan segera menjemput Peggy Setiawan dan membawanya pulang. “Ya, aku langsung menjemput Pegi hari ini. Dia langsung membawanya pulang, dan Peggy yang malang menderita di sana. Dia bilang dia tidak pernah melakukan kesalahan apa pun.”

Adik Peggy Setiawan, Amelia pun turut bersyukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Peggy Setiawan.

“Terima kasih telah membantu keluarga saya tanpa dibayar.

Amelia pun mengungkapkan keinginannya untuk bisa menghabiskan waktu bersama dan bercanda bersama adik tercintanya. Dia berkata: “Saya rindu bermain dengan Biggie, dan saya rindu bertemu Biggie, dan hari ini saya akan bertemu Biggie lagi, terima kasih Tuhan.”

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Iman Sulaiman, mengabulkan permintaan Biji Setiawan untuk membatalkan tuntutan terhadapnya, sesuai keputusan penyidik ​​Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan Iman Suleiman dalam putusan yang diajukan penggugat terkait pembunuhan Ike dan Fina di Cirebon pada 2016. Banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak menerima dalil-dalil terdakwa dan ahli terdakwa selama persidangan. Hakim memutuskan, keputusan Peggy Setiawan harus ditindaklanjuti dengan identifikasi terdakwa.

Hal itu ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, hakim juga menemukan bukti keterlibatan Peggy Setiawan dalam pembunuhan Eke dan Vina Cirebon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours