Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Gegara Utang Pinjol Rp75 Juta

Estimated read time 2 min read

CILEGON – Lima pelaku pembunuhan bocah APH terbungkus lakban yang ditemukan tewas di Pantai Tihara, Kecamatan Tihara, Wilayah Lebak, terungkap ke publik. Mereka adalah Saena (38), Rida alias Rahmi (38), Amy (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).

Mereka bersekongkol mulai dari proses melakukan penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah di pantai Chihara, wilayah Lebak. Kasus ini terselesaikan berkat kerja sama Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak.

Kapolres Silegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tiga perempuan menjadi pelaku utama kasus tersebut. Dimana salah satunya merupakan pelaku pembunuhan.

Kemas mengatakan, motifnya melakukan aksi brutal tersebut adalah masalah utang dan piutang, pinjaman online alias pinjol.

Oleh karena itu, Sayena dan Rahmi mempunyai hutang kredit pada rekening dan orang A (ibu korban) sebesar 75 juta rupiah, kata Kemas dalam siaran pers Mapolres Silegon, Senin (23/9/2024). .

Dari hasil pemeriksaan, kata Kemas, diduga A (ibu korban) kerap memarahi anak Saena sehingga menimbulkan kekesalan di antara mereka.

“Alasan kami dalami karena S.H. terluka karena perlakuannya terhadap ibu korban. Dari informasi yang kami ambil, A. (ibu korban) sering memarahi anak S.H,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka utama dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 80 Bagian 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Dan atas hal itu akan ada sanksi yang paling berat, dan itu sudah kami sampaikan ke kejaksaan. Kami khawatir kejaksaan akan memberikan sanksi yang maksimal,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours