Motif Pemeran Pria Sebar Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Diputusin

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AP (27) terkait kasus video sensasional putra musisi David Bayu, Audrey. Davis. A.P yang viral karena terluka saat memerankan pemeran pria dalam video tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati terhadap Audrey.

Alasan tersebarnya keterangan tersangka karena tersangka terluka setelah saksi Ade menilai dia sebagai pacarnya, kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Selain sakit hati karena putus dengan Audrey, Ade Safri mengungkapkan tersangka juga pernah menyebarkan video yang mempermalukan Audrey. “Terdakwa ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video cabul/cabul tersebut.

AP Tersangka ditangkap pada Sabtu (10/8/2024) pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Cilingkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 . Pasal 33 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Direktorat Siber Detreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AP (27) terkait kasus video cabul yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang terlibat dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video tersebut.

Peran tersangka AP adalah berperan sebagai pemeran laki-laki dan merekam video yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan atau adegan cabul, kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, penyidik ​​Subdit Siber Detreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024) melakukan pemeriksaan terhadap putri musisi David Bayu, Audrey Davies, atas dugaan video sensasional tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengaku sebagai perempuan dalam video tersebut, kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap Audrey Davis berlangsung selama 3 jam mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di ruang pemeriksaan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Dengan saksi ayah David dan kuasa hukumnya Sandy Ariffin, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours