MTI minta Dishub DKI larang warga pakai sepeda listrik di jalan umum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Transportasi Indonesia Pusat (MTI) meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga mengendarai sepeda listrik di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Pemberdayaan dan Pengembangan Daerah MTI Pusat, Wakil Presiden Djoko Setijowarno mengatakan, “Sepeda listrik berisiko menyebabkan kecelakaan jika digunakan di jalan raya. Pasalnya, sepeda listrik tidak menimbulkan kebisingan dan kecepatannya lebih rendah, terutama di jalan umum. Pesan diterima di Jakarta, Minggu.

Angka yang dikutip akademisi Program Penelitian Teknik Sipil Unika Soegijapranata menunjukkan total 647 kecelakaan e-bike terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Joko mengatakan, imbauan pengoperasian e-bike harus dilakukan secara berkala dan kemudian disosialisasikan tidak hanya oleh Dinas Perhubungan Provinsi, tetapi juga oleh para pedagang kendaraan, Korlantas Polri, Biro Perhubungan, Satker, dan Ditjen Perhubungan. Transportasi Darat.

“Pada saat pembelian, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraannya tidak boleh dikendarai di jalan umum. Pemberitahuan itu bisa dikirimkan ke dealer,” ujarnya.

Selain itu, Djoko menilai pengawasan orang tua terhadap anaknya juga harus diperkuat. Hal yang sama juga berlaku di sekolah, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.

Ia mengingatkan, promosi keselamatan harus dilakukan secara sering, berulang-ulang dan intensif, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan memasukkan materi ini ke dalam kurikulum sekolah.

“Dengan cara ini, anak-anak dituntut untuk menerima dan memahami materi keselamatan yang tersedia. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dan menimbulkan kecelakaan di jalan yang dapat melukai pengemudi lain,” ujarnya.

Ketentuan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 45 Tahun 2020 dan berkaitan dengan kendaraan tertentu yang digerakkan oleh motor listrik.

Kendaraan khusus yang dimaksud adalah sepeda listrik. Merupakan kendaraan roda dua yang dilengkapi dengan alat mekanis berupa motor listrik. Batas kecepatan maksimal sepeda adalah 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya di lingkungan, bukan di jalan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours