Muhammadiyah Beberkan Alasan Belum Tentukan Sikap atas Jatah Kelola Tambang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Ekonomi Muhammadiyah Muhaer Pakkanna mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak izin pertambangan yang diberikan pemerintah. Izin pertambangan bagi organisasi keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Pemerintah 96 Tahun 2021 tentang Pendirian Usaha Pertambangan dan Batubara.

Muhar mengatakan, perwakilan pemerintah belum menghubungi PP Muhammadiya dan membahas izin pertambangan.

“Sampai saat ini pemerintah belum ke PP Muhammadiyah, jadi belum putuskan iya atau tidak,” kata Muher pada Dialog Kontroversial Trijaya bertajuk “Organisasi Keagamaan Kelola Tambang, Apa Fungsinya?”, Sabtu (8/6). /2024).

Dia mengungkapkan, alasan dibalik keputusan Muhammadiyah adalah pihaknya ingin mempelajari manajemen pertambangan terlebih dahulu. Pertama, kata Muher, pengelolaan pertambangan merupakan bisnis baru bagi Muhammadiyah, berbeda dengan bidang pendidikan dan kesehatan yang sudah menjadi milik kelompok agama tersebut.

“Yang jelas sisi lain dari PP Muhammadiyah, jika dilihat di masyarakat, merupakan bisnis yang menurut Muhammadiyah masih baru bagi kami,” ujarnya.

Kedua, Mukhaer menegaskan, pihaknya juga harus mengkaji bagaimana pengelolaan tambang tersebut ke depan. Selain itu, bisnis ini penuh dengan mafia dan perusakan lingkungan.

“Keburukan kedua dari PP Muhamadiyah adalah penuh mafia, penuh oligarki, bahkan dari atas sampai bawah, bahkan di tingkat pasar, pasar juga oligarki yang mendefinisikannya,” ujarnya.

Bahkan dari segi ekologi, keberlanjutan pembangunan, pemanfaatan di beberapa wilayah pertambangan, Babilonia, Kalimantan Timur atau beberapa daerah lainnya, kalau kita turunkan pesawat, bintiknya tidak biasa, katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours