MUI sebut tak perlu fatwa judi “online” karena sudah haram di Al Quran

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu mengeluarkan fatwa pelarangan perjudian online karena perjudian dilarang dalam ayat Alquran.

Ketua MUI KH Anwar Iskandar mengatakan dalam ayat 5 ayat 90 “Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum minuman keras, berjudi, berkurban kepada berhala dan anak panah mendatangkan banyak keberuntungan” Amalan setan, maka jauhilah (karma) agar berbahagia.

Allatagala SWT : “Salah satu yang dilakukan setan adalah Al Hamar, Mabuk. Mabuk juga mabuk. Itu di atas fatwa karena datangnya langsung dari Allah SWT. Jadi berjudi, kalau ditanya tentang fatwa tentang Al-Qur’an, kata Allah SWT.Iskandar di Jakarta Pusat, Kamis, katanya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengingat agama melarang perjudian online, Iskandar mengimbau seluruh elemen masyarakat di Indonesia menghindari praktik terlarang tersebut.

Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah membentuk satuan tugas khusus pemberantasan perjudian online karena pemerintah kini memberikan perhatian penuh untuk mengendalikan dan memberantas aktivitas ilegal yang semakin meningkat di masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden, yang telah membentuk satuan tugas di Majelis Ulama Indonesia yang nantinya akan melarang sama sekali perjudian online,” kata Iskandar.

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan MUI menyatakan memperkuat kerja sama untuk mengekang kecepatan dan pertumbuhan perjudian online di Indonesia.

Kemitraan ini menunjukkan semakin besarnya dukungan terhadap pemerintah untuk bekerja keras mengakhiri praktik terlarang di Indonesia.

Dukungan Majelis Ulama Indonesia ini membuat kita semua di pemerintahan, khususnya kelompok perjudian online, harus bekerja lebih keras untuk menjaga negara dari dampak negatif perjudian online, kata Budi menanggapi kerja sama tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours