Mukomuko kehilangan pendapatan Rp5 miliar dari PPJ 

Estimated read time 2 min read

Mukomuko (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini kehilangan Pajak Daerah sekitar Rp 5 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akibat tertundanya penerapan Undang-Undang Perpajakan dan Pajak Daerah.

Sekretaris Balai Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Minggu, mengatakan daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pertama dari PPJ pada Januari hingga Mei 2024 karena daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah selama lima bulan. . .

“Saya sudah lima bulan terakhir tidak bisa mencairkan PPJ karena sistem token PLN otomatis berubah saat pembelian,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada Januari hingga Mei 2024 PPJ tidak bisa dicabut karena PLN memerlukan kontrol daerah terhadap pajak dan pajak daerah. Baca Juga: Mukomuko Beri Kewenangan Kejaksaan untuk Memungut Pajak Parkir Padahal, kata dia, dalam undang-undang perpajakan disebutkan pajaknya bulanan. “Seharusnya mungkin 12 bulan dalam setahun,” katanya.

Namun kemudian, kata dia, PLN tidak berani mengeluarkan PPJ kepada pelanggannya karena tidak ada aturannya. PLN meminta peraturan setempat tentang pajak dan bea daerah.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab sudah memiliki peraturan zonasi dan RUU PPJ yang bisa dicabut mulai Juni hingga Desember 2024.

Kepala Bagian Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi mengatakan pada 2023, partainya akan menerima PAD dari PPJ hingga Rp 11 miliar. Baca juga: Mukomuko Hadapi PAD dari Pajak Rp 14,3 Miliar, Katanya, Didapat dari PPJ yang Dibebankan 10 Persen kepada Pelanggannya.

Dikatakannya, dari 10 persen PPJ yang dijalankan oleh pelanggan PLN, pemkab menerima PAD dari PPJ sekitar Rp 800 hingga Rp 900 juta sebulan.

Sejauh ini, Mukomuko telah menerima PAD dari 11 jenis pajak daerah, antara lain hotel, restoran, hiburan, baliho, lampu jalan, dan parkir.

PAD yang diterima dari 11 jenis pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 26 miliar. Dari jumlah itu, Rp11 miliar berasal dari PPJ.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours