Munas Golkar Digugat, Adies Kadir: Kami Hadapi Sesuai Aturan AD/ART

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Profesional Adies Kadir tak keberatan menggelar Musyawarah Nasional ke-11 di JCC Senayan dan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diakui, Kelompok Pakar Artikel Tambahan dan Artikel Tambahan (AD/ART) tidak kompromis dalam penyelenggaraan konferensi nasional tersebut.

“Silakan menggugat masyarakat, setiap orang berhak menggugat, kami hanya akan menyelesaikannya sesuai aturan AD/ART dan aturan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin aturan AD/ART tidak akan dilanggar seluruhnya. prosesnya,” kata Addis, Sabtu (24 Agustus 2024) kepada wartawan, “Kongres Nasional Partai Profesional ke-11.”

Dikatakannya, sejak Rapat Paripurna dan Dewan Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Pembangunan Demokrat Profesional, seluruh tata cara perubahan masing-masing tanggal, bulan, dan tahun AD/ART telah diselesaikan dan disetujui. “Pemegang hak suara, konstituen dan konstituen DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang berjumlah 561 suara meminta agar munas dipercepat dilaksanakan pada Agustus 2024,” ujarnya.

Kelompok Profesi Partai Lapimunas dan Ketua Pengurus Kongres Nasional menyatakan tidak ada satu pun orang yang hadir dalam konferensi nasional tersebut yang menentang keputusan tersebut.

Kongres Nasional Partai Profesional

Beliau juga mengatakan jika ada kendala atau permintaan, kirimkan saja ke Bali. “Jangan mencemarkan nama baik partai profesional dengan mempertanyakan hasil munas yang sudah terlaksana dengan baik. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah memutuskan untuk meratifikasi AD/ART dan membentuk pemerintahan.” katanya.

Ia juga meminta kader kelompok profesi tingkat bawah dan petinggi partai menerima hasil konferensi nasional tersebut. Ia menyimpulkan: “Mari kita bekerja keras demi kehebatan pesta tim profesional. Jangan sampai kepentingan pribadi kita mengorbankan pesta tercinta yang sangat kita cintai saat ini.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours