Nadiem Diminta tak Abaikan Hasil Raker Soal UKT, Komisi X Desak Cabut Permendikbud 2/2024

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSOBPT). Banyak pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan biaya kuliah seragam (UKT) baru.

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT menjadi salah satu penyebab utama kenaikan tarif UKT di PTN secara drastis. Kami meminta Kemendikbud segera mencabut Permendikbud 2/2024, agar kalaupun ada kenaikan UKT tetap proporsional. “Sesuai dengan rekomendasi KPÚ

Untuk lebih jelasnya, sejumlah PTN tengah sibuk merevisi keputusan rektor yang menaikkan UKT dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 menyusul keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membatalkan UKT. Meski demikian, manajemen PTN tetap menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya. Tindakan tersebut memicu protes mahasiswa. Empat mahasiswa UGM bahkan resmi mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rentan dimaknai pimpinan PTN yang sembarangan menunjuk UKT dan IPI. Dalam aturan tersebut misalnya, PTN berwenang menetapkan UKT dan IPI setelah penerimaan resmi mahasiswanya.

“PTN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan UKT sesuai dengan besaran biaya pendidikan yang seragam, yang dipengaruhi oleh komponen indeks biaya daerah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, dan usulan dukungan infrastruktur, yang dapat ditentukan secara sepihak oleh pihak kampus,” ujarnya. dikatakan.

Sebaliknya, menurut Huda, mekanisme pengendalian jumlah UKT yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cukup lemah. Salah satu buktinya adalah peningkatan jumlah UKT mahasiswa baru tahun 2024/2025 di berbagai PTN lebih dari 100 persen sebelum resmi dibatalkan.

“Walaupun dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa kenaikan UKT bagi PTN yang berbadan hukum harus diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan bagi PTN BLU harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pembuktian. Artinya fungsi penertiban tidak berjalan maksimal sehingga terjadi lonjakan UKT dan IPI yang diprotes oleh mahasiswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Politisi PKB itu menegaskan, perlu ada tambahan subsidi bagi pengelolaan PTN, agar UKT tidak meningkat tajam. Hal ini bisa dilakukan jika ada pengetatan pengelolaan dan pengalokasian anggaran wajib belajar sebesar 20 persen dari APBN.

“Peningkatan UKT dan IPI di PTN diperbolehkan. Namun hal itu harus dilakukan dengan tepat agar tidak membebani siswa. Selain itu, perlu adanya tambahan subsidi pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, kata Huda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours