Nawawi Pomolango: KPK Bukan Bayi Kandung Pemerintahan Megawati tapi Lahir Tuntutan Reformasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navawi Pomolango menolak anggapan KPK merupakan anak kandung pemerintahan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, KPK lahir dari tuntutan reformasi.

Navawi menjelaskan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi diawali dengan diundangkannya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Pasal 43, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyebutkan, dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, Undang-Undang 31 Tahun 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Tipikor,” kata Nawawi. Pada Kamis (12/9/2024) mengusung tema “Surviving the Wave” di Bogor, Jawa Barat.

Sesuai aturan, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001, kata Navvi. Namun KPK tidak pernah terbentuk karena banyak pihak yang tidak menginginkan KPK ada saat itu. “Dalam masyarakat republik ini, mungkin ada dua pertiga masyarakat yang tidak menginginkan bayi (KPK) dilahirkan meskipun ada undang-undang,” ujarnya.

Lanjut Nawawi, saat itu para aktivis antikorupsi terus memperjuangkan pembentukan KPK. Terakhir, KPK didirikan pada tanggal 27 Desember 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

“Setelah jeda 1 tahun 4 bulan, lahirlah nama Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Nawawi menegaskan KPK bukanlah anak kandung pemerintahan UM.

“Lahir pada masa pemerintahan Megawati, tapi bayi ini lahir karena tuntutan (KPK) reformasi, jadi jangan dipelintir, bayi ini bayi reformasi, lahir karena tuntutan reformasi pada masa Megawati. pemerintah. Ini benar. “Bayi ini anak kandung pemerintahan UM, lahir di era reformasi, jangan sampai seperti itu,” kata Nawawi.

“Bayi ini adalah bayi reformasi, lahir pada masa pemerintahan Megawati, bukan anak kandung pemerintahan Megawati, lahir pada masa reformasi, jangan dihentikan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours