Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah

Estimated read time 2 min read

ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan aborsi hanya bagi korban kejahatan melahirkan anak atau perzinahan.

“Dibolehkan hamil akibat persetubuhan dengan seorang perempuan di luar kehendaknya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang cukup, atau jika yang menyebabkan kehamilan itu adalah sanak saudara perempuan itu atau salah seorang mahram (yang tidak diperbolehkan). menikah),” bunyi dekrit baru yang disetujui oleh ‘undang-undang yang disetujui pemerintah.

Berdasarkan putusan tersebut, kasus pemerkosaan atau persetubuhan harus segera dilaporkan dan dibuktikan kebenarannya melalui laporan jaksa.

Menurut bahasa Arab baru, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA saat ini mengizinkan aborsi hanya jika terdapat risiko terhadap kesehatan ibu atau cacat serius pada janin.

Undang-undang baru menetapkan bahwa bayi yang belum lahir harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa perempuan tidak boleh dalam bahaya selama aborsi.

Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.

Kemenangan ini dipuji sebagai langkah maju yang besar bagi undang-undang aborsi di negara-negara Muslim.

Keputusan tersebut mulai berlaku setelah dipublikasikan dalam Official Gazette, situs resmi pemerintah UEA.

Menurut KUHP Negara-negara Teluk, hukuman untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman mati jika korban berusia di bawah 18 tahun atau mempunyai cacat fisik atau penyakit yang membuatnya tidak mampu melawan, atau jika pelaku adalah kerabat atau wali sah korban. menikah dengan korbannya.

Aborsi dalam Islam masih menjadi isu kontroversial yang memecah belah pendapat. Konsep “kehidupan” yang dimulai sejak pembuahan tidak relevan dengan Islam.

Konsep “hidup” dalam Islam berlaku sejak bayi yang dikandungnya berusia 120 hari, namun aborsi tetap memiliki keterbatasan. Sebelum 120 hari kelahiran, meskipun janin masih hidup di dalam rahim, ia tidak dianggap sebagai manusia hidup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours