Ngadu ke Komnas HAM, Asisten Hasto Kristiyanto Ngaku Dibentak-bentak Penyidik KPK

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto, Kusnadi, melaporkan ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024) tentang insiden interogasi dan penggeledahan. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 saat ia bersama Hasto mengikuti pemeriksaan di KPK.

Usai melaporkan kejadian tersebut, Kusnadi menceritakan perasaannya dibohongi oleh penyidik ​​KPK. Awalnya, saat pemeriksaan, penyidik ​​mendatanginya dan memberi tahu bahwa Khasto telah meneleponnya.

Namun, alih-alih menemui Hasto, ia justru diinterogasi petugas KPK selama 3 jam. Rumah sakit beserta barang bawaannya juga disita petugas KPK.

“Setelah itu, saya digeledah di (lantai) atas (Gedung KPK) dan barang-barang saya disita. Saya diancam, dibentak, dibuat merasa pembohong, dan diberitahu bahwa saya dipanggil Pak (Hasto) , tapi ternyata, tidak”. kata Kusnadi kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

“Mereka menginterogasinya (selama tiga jam). Dia berteriak, ‘Diam. Saya hanya orang biasa, saya takut,'” lanjutnya.

Ia juga sempat ditanyai keberadaan Harus Masiku yang kini tengah dikejar penyidik ​​KPK. Sebab, Hasto diketahui dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus penjeratan Harun Masiku.

Mereka menanyakan hal yang sama kepadaku tentang keberadaan Haroun Masiku. Aku bilang aku tidak tahu, dan dia berkata, ‘Jangan berbohong.’” “Kamu seorang Muslim, bukan? kamu?” , “Ini neraka,” jelasnya.

Diakuinya, di antara barang yang disita penyidik ​​adalah dua buah telepon genggam (HP) milik Hasto dan satu unit telepon genggam miliknya, serta buku PDIP.

“ATM dan tabungan saya tidak banyak (milik saya juga diambil), Rp 1 juta pun tidak ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kusnadi diketahui telah melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024) sebelum datang ke Komnas HAM. Dalam laporannya, Kusnadi resmi menyebutkan ada inspektur KPK bernama Rosa Purbo Bekti.

Rossa disebut-sebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai ponsel Kusnadi dan perangkat Hasto. Selain itu, buku partai yang berisi catatan pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Hasto juga disita.

Padahal, Kusnadi bukanlah sasaran panggilan KPK saat itu. Penyitaan dan penggeledahan Kusnadi yang dilakukan Kompol Rossa diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours