Nigeria denda Meta Rp3,66 triliun karena langgar aturan lokal

Estimated read time 1 min read

Moskow (ANTARA) – Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menyatakan telah mengenakan denda sebesar US$220 juta (sekitar Rp3,66 triliun), kata Meta.

Meta didenda karena melanggar undang-undang konsumen dan perlindungan data setempat, menyusul penyelidikan atas pembagian data di platform Facebook dan WhatsApp. “Keputusan akhir ini mengenakan denda sebesar $220 juta,” kata kedutaan dalam siaran persnya.

Meta mengatakan dalam siaran persnya bahwa orang Nigeria menyalahgunakan data pengguna di platform mereka tanpa persetujuan mereka dan menyalahgunakan dominasi mereka di pasar.

Siaran pers juga menyatakan bahwa Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara yang tidak adil dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.

Regulator Eropa telah berulang kali mendenda perusahaan tersebut karena masalah keamanan data pribadi.

Sebelumnya, Irlandia mendenda Meta 1,2 miliar koin (US$1,3 miliar atau sekitar Rp 21 triliun) atas pelanggaran terkait transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.

Sumber: Sputnik-OANA

Baca juga: Mark Zuckerberg Tak Punya Niat pada Biden atau Trump. mendukung

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours