Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly: Intinya Dipenjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Nikita Mirzani merilis hasil visum anaknya Lolly di RSUD Jakarta pada Kamis, 19 September 2024. Ia mengaku sudah mengetahui hasilnya.

Sayangnya, Nikita Mirzani Lolly belum mau membeberkan hasil visum tersebut ke publik. Namun dalam laporan Polres Metro Jakarta Selatan, dia menegaskan pemeriksaan itu menguntungkan dirinya.

Nikita bahkan sangat yakin hasil visum bisa membuat pacar Lolly, Vadel Badjideh, yang dilaporkannya suka mengolok-olok anak di bawah umur, akan masuk penjara.

Intinya (Vadel Badjideh) masuk penjara saja. Mudah-mudahan nanti Laura sendiri yang menceritakan kisahnya,” kata Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). 09). /2024).

“Mungkin tidak di sini, mungkin saat ke pengadilan,” lanjutnya.

Di sisi lain, artis berusia 38 tahun itu mengungkapkan, kondisi putrinya yang kini berada di panti asuhan ibu dan anak milik pemerintah, jauh lebih baik dari sebelumnya. Menurutnya, setelah jauh dari Vadel, emosi Lolly lebih terkendali.

Bintang film Nenek Gayung meyakini perubahan emosi Lolly disebabkan perpisahannya dengan Vadel yang disebutnya sebagai lingkaran setan.

“Karena mungkin dia sudah tidak berada dalam lingkaran setan lagi. Supaya emosinya sekarang bisa dikontrol, dia bisa ngobrol dengan baik, tenang sekali,” jelasnya.

Ibu tiga anak ini pun enggan membeberkan keberadaan remaja berusia 17 tahun tersebut. Pada saat yang sama, dia menekankan bahwa anaknya berada di bawah pengawasan yang tepat dan dia terus berkomunikasi dengan pengasuh putrinya.

“Emosinya belum stabil, masih perlu dibius. Makanya psikolog dan seluruh P3A serta Komite Anak Nasional datang hari ini untuk memeriksa kondisinya, mau makan atau bagaimana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan pacar Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dituduh mengolok-olok anak di bawah umur dan memaksa Lolly melakukan aborsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours