Nikita Mirzani jamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Aktris Nikita Mirzani membenarkan gadis pesta Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara karena menyetubuhi anak bersama Laura Meizani (LM) atau Lolly (17). “Kepada Vadel dan keluarga, saya jamin Anda akan masuk penjara, saya jamin,” kata Nikita kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat. LM merupakan anak dari Nikita Mirzani. Nikita mengatakan, dirinya datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memastikan pemeriksaan anak tersebut berjalan baik, bersama Kementerian Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

Selain itu, mereka yakin Vadel akan bertemu langsung secepatnya untuk menanyakan informasi lebih lanjut. Baca juga: Polres Jakarta Selatan Kawal Nikita Mirzani Bawa Pulang Putranya. Ia berharap penelitiannya terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah orang yang dilaporkan.

“Iya nanti bisa dibuatkan ya oleh keluarga Vadel,” ujarnya.

Nikita mengatakan, Vadel dibebaskan dari Lapas Polsek Pesanggrahan dua hari lalu karena menganiaya seseorang.

“Kalau begitu tanyakan pada polisi setempat. Jadi ini penjahat yang berpura-pura menjadi pahlawan,” ujarnya. Terpisah, Kapolres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Vadela untuk dimintai keterangan. Baca Juga: Polisi Periksa Nikita Mirzani dan 4 Saksi Kasus Seks Anak “Vadela Segera Kenapa Lama Sekali, Setelah Kita Dapat Bukti Baru Saksi Diperdengarkan Dan Somasi Sudah Disiapkan,” Ujarnya. Sebelumnya, Selasa (17/9), polisi memeriksa aktris Nikita Mirzani atas laporan terhadap VA (19) terkait kasus terkait jenis kelamin anak dan aborsi putrinya. VA disebut-sebut merupakan kekasih dari putri Nikita Mirzani yang bernama Laura Meizani Mawardi atau akrab disapa Lolly (17). Acara dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. Baca Juga: Putra Nikita Mirzani Diduga Lakukan Aborsi Ganda Karena Disuruh Pacarnya, Sebagaimana Disyaratkan Pasal 76 d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP . sesuai dengan Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Laporan perkaranya ada di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours