Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Sumber pendapatan daerah lainnya adalah pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan setahun sekali, termasuk di DKI Jakarta.

Saat ini, warga DKI Jakarta menikmati pembebasan pajak melalui Pembebasan Pajak Pokok Bangunan dan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan Pernyataan Gubernur tersebut, terdapat beberapa ketentuan untuk memperoleh manfaat perpajakan yang tercantum dalam Pasal 3 dan 4. Salah satunya adalah memperbarui data NEC.

Berikut ini informasi mengenai pengecualian utama PBD-P2 yang tercantum dalam Pasal 3, yaitu:

1. Gubernur memberikan pembebasan pajak awal sebesar 100 persen dari penghasilan PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2024.

2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada fasilitas PBB-P2 yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.

A. Berupa rumah dengan Nilai Harta Kena Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); DAN

B. Dimiliki, dikuasai dan/atau dioperasikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan Personal Identification Number (PIN) pada sistem informasi perpajakan.

3. Pengecualian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan Fasilitas PBB-P2 lainnya.

4. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan lebih besar diberikan kepada Objek PBB-P2 dengan ERP terbesar menurut keadaan data sistem perpajakan daerah mulai tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, Pasal 4 mengatur apabila Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan 100% karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) b agar dilakukan pemutakhiran data NIK apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3.

Syarat penetapan NIK

Modifikasi data NIK dilakukan pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIM) melalui jasaonline.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.

1. NIK yang dimasukkan adalah NIK nama yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.

2. Server data pajak daerah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIC yang dimasukkan segera diperiksa keabsahan NIC yang didaftarkan.

3. Yang sah sebagaimana disebutkan di atas adalah (1) terdaftar pada server data publik, (2) pemilik NIC adalah orang yang masih hidup, (3) Nama dalam SPT sama dengan nama NIC, baik secara tertulis maupun tertulis. dalam urutan.

Apabila nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPT PBB-P2 hilang atau nama pemilik sebelumnya, maka perlu dilakukan koreksi, permohonan perubahan/perubahan nama PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Denny mengatakan, perubahan nama PBB yang disebut juga mutasi PBB mengakibatkan data PBB berubah karena ada perpindahan kepemilikan atau hak.

“Ini untuk mengubah nama PBB dari pemilik lama menjadi pemilik baru. Seringkali nama BBB berubah akibat adanya penjualan, pengalihan atau pewarisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua, ujarnya.

Selain itu, perubahan nama PBB di UIET juga berarti memilih kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, program ganti nama PBB bertujuan untuk mengubah nama pajak yang terdaftar di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

Pentingnya pencarian nama/perubahan adalah untuk memastikan bahwa nama yang tertulis pada SPPT PBB sesuai dengan nama Anda sebagai pemilik/pengelola/dan/atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2.

Oleh karena itu, pastikan untuk memperbarui NIK pada kartu SIM Pajak Bumi dan Bangunan Anda untuk mendapatkan manfaat pembebasan pajak PBB-P2.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours