Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Salah satu sumber pendapatan daerah adalah pajak yang dipungut dari masyarakat, seperti pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan setahun sekali, termasuk DKI Jakarta.

Saat ini masyarakat di DKI Jakarta dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dengan Dasar Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16 Tahun 2024.

Dalam Peraturan Gubernur ini terdapat beberapa ketentuan untuk memperoleh manfaat perpajakan yang tercantum pada pasal 3 dan 4. Salah satunya adalah pemutakhiran data NIC.

Berikut ini berlaku pengecualian pokok PBB-P2 yang tercantum dalam Pasal 3, yaitu:

1. Gubernur memberikan pembebasan modal sebesar 100% dari PBB-P2 yang terutang pada tahun anggaran 2024.

2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

A. Berupa tempat tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupee); DAN

B. Dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang informasinya diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi administrasi perpajakan daerah

3. Pengecualian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada Wajib Pajak untuk manfaat PBB-P2 tunggal.

4. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan utama diberikan kepada Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan ketentuan informasi dalam sistem perpajakan daerah mulai tanggal 1 Januari 2024.

Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur tentang penolakan pemberian pembebasan dasar 100% kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(2)(b). Namun pengecualian dasar sebesar 100% dapat diberikan dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Syarat Perpanjangan NIK

Pemutakhiran data NIK dilakukan pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (LIM) melalui jasaonline.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.

1. NIK yang dimasukkan adalah NIK nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2.

2. Menghubungkan server informasi pajak daerah ke server informasi kependudukan untuk segera melakukan verifikasi terhadap setiap NIC yang dimasukkan sebagai NIC terdaftar yang sah.

3. Hal di atas berlaku (1) informasi kependudukan terdaftar di server, (2) pemilik NIC adalah orang perseorangan yang masih hidup, (3) nama dalam SPPT sesuai baik tertulis maupun nama NIC. berurutan.

Apabila nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau mempunyai nama pemilik sebelumnya, maka proses pelayanan yang harus diikuti adalah Permohonan Mutasi/Perubahan Nama PBB-P2.

Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, PBB mengubah data PBB yang dikenal dengan perubahan nama PBB atau mutasi PBB karena ada perpindahan kepemilikan atau hak.

“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru. Biasanya nama PBB berubah karena adanya transaksi penjualan, peralihan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau warisan, ujarnya.

Selain itu, perubahan nama dalam SPPT PBB juga akan memicu kewajiban pembayaran PBB-P2. Dengan kata lain, proses penggantian nama PBB bertujuan untuk mengubah nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.

Pentingnya peralihan/perubahan nama adalah nama yang tercantum dalam SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/pengendali/dan/atau penghuni tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2.

Jadi, jangan lupa perbarui NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan Anda untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours