JAKARTA – Guna menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan 25.257 narasumber aktif yang belum memiliki SPPT-SNI. Nilai puluhan ribu pembicara dari ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp 10,2 miliar.
Kementerian Perindustrian menegaskan, pengawasan produk industri merupakan langkah penting untuk menjamin ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam rangka keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), serta untuk mencapai persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu pembicara aktif telah disediakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Pelayanan Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dari tiga perusahaan. Rinciannya, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp 8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp 281,7 juta. . .
Ketiganya diminta menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut, kata Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, temuan tersebut terkait dengan tidak dipatuhinya ketentuan SNI oleh pelaku ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI. . untuk audio video dan video. Elektronik serupa.
Hasil peninjauan PT BSR, PT SEI dan PT PIS pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan terdapat produk speaker aktif impor dari China yang tidak memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI pada produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
“Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha yang merugikan, pelanggaran seperti ini tidak akan kami toleransi”, tegas Kepala BSKJI.
Loudspeaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar pembatasan wajib dan pembatasan SNI (atas) yang proses impornya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours