OJK: 28 penyelenggara LPBBTI belum penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini 28 dari 98 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) belum mencapai jumlah minimal Rp 7,5 miliar.

“Saat ini terdapat 28 penyelenggara yang belum mencapai jumlah minimal Rp7,5 miliar dan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Pelaksana Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro dan lain-lain. . Pusat Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa.

Agusman mengatakan hingga Juni 2024, terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar.

Hal ini antara lain disebabkan karena belum dilakukannya penyertaan modal atau proses penambahan modal yang dilakukan kurang tepat.

Dan ketentuan yang berlaku.

OJK terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kemajuan program kerja pemenuhan kewajiban modal minimum berupa suntikan dana dari pemegang saham dan investor strategis terpercaya, termasuk cara pemulihan izin usaha lainnya.

OJK meminta penyelenggara LPBBTI yang belum mencapai dana minimum untuk menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi kecukupan dana.

OJK tetap mengontrol status seluruh Redaksi LPBBTI, bahkan dalam hal izin usaha redaksi dikembalikan.

Saat ini OJK juga sedang mengkaji pembukaan dan penutupan izin usaha LPBBTI, mencermati ketersediaan data dan infrastruktur pemantauan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI, termasuk dukungan terhadap pengembangan sektor produktif.

Selain itu, Agusman mengatakan pada Juni 2024, terdapat 19 perencana LPBBTI yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen.

TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban nasabah fintech melebihi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo yang merupakan tolak ukur kualitas pembiayaan fintech.

OJK mengeluarkan surat peringatan kepada redaksi dan meminta redaksi membuat rencana peningkatan kualitas.

Pembiayaan.

OJK juga terus memantau kualitas pembiayaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pencegahan, termasuk memberikan sanksi administratif, jika ditemukan pelanggaran.

Sementara total keuntungan industri LPBBTI hingga Juni 2024 terus mencapai Rp337,15 miliar dibandingkan Mei 2024 yang tercatat Rp277,02 miliar.

Peningkatan keuntungan tersebut antara lain disebabkan oleh pendapatan penyelenggara LPBBTI yang meningkat seiring dengan peningkatan penyaluran dana.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours