OJK: 30 unit usaha asuransi akan lakukan spin-off

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sekitar 30 perusahaan asuransi akan dilikuidasi dengan berdirinya perusahaan asuransi syariah atau reasuransi baru.

“Sesuai usulan pembagian unit usaha syariah (RKPUS) perusahaan, ada 30 unit usaha asuransi yang akan diselesaikan dengan pendirian perusahaan asuransi/reasuransi baru,” kata Ogi Prastomiyono, Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK di Jakarta, pada Jumat. Selasa.

Selain itu, Ogi mengatakan ada 11 perusahaan yang akan mengalihkan kepemilikan sahamnya ke perusahaan asuransi kepemilikan saham lainnya.

Menurut RKPUS, calon pemegang saham suatu perusahaan akibat pemisahan divisi syariah dan perusahaan biasa dari divisi dan/atau grup perusahaan syariah.

Oleh karena itu, jika terjadi fragmentasi di sektor asuransi, tidak ada perusahaan yang berencana melakukan merger atau mengakuisisi perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi lain.

Di sisi lain, OJK pada 26 Juni 2024 menjatuhkan sanksi kepada satu lembaga pemberi pinjaman asuransi untuk membatasi kegiatan usahanya karena lembaga tersebut tidak mematuhi aturan OJK tentang pengurusan izin asuransi dan pengurusan persyaratan modal minimum.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan mengenai tanggung jawab tenaga ahli seluruh perusahaan asuransi, hingga 31 Juli 2024, masih ada 11 perusahaan yang belum memiliki pakar industri atau sudah mengirimkan orang untuk dievaluasi dengan baik.

OJK terus memantau penerapan langkah-langkah regulasi terhadap perusahaan yang tidak patuh, termasuk meningkatkan denda peringatan yang telah dikeluarkan dan menegakkan persyaratan pakar industri.

OJK terus menjalin kontak dengan Persatuan Aktor Indonesia sebagai lembaga sertifikasi profesi aktor.

Sejalan dengan upaya pengembangan Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun (PPDP), hingga Juni 2024, OJK akan terus berupaya memperkuat penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. perusahaan dapat mengatur sumber daya mereka dengan lebih baik demi keuntungan mereka.

Selain itu, terdapat 15 dana pensiun dalam pengawasan khusus dan dua dana pensiun yang mengajukan likuidasi ke OJK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours