Jakarta (ANTARA) – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa, berhati-hati dalam berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal karena dapat berdampak buruk bagi keuangan masyarakat. “Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis tentang investasi yang tidak menguntungkan di media sosial. Berinvestasi bukanlah permainan atau permainan untung-untungan, tetapi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sumber daya dan strategi keuangan,” ujar CEO Capital. Perdagangan, derivatif dan pemantauan bursa OJK Carbon Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu.
Untuk mengetahui tentang investasi ilegal, masyarakat harus mengetahui situasi dan investasi ilegal. Ciri-ciri investasi ilegal antara lain ketidakpastian hukum, hasil yang tidak adil dalam jangka pendek, risiko yang tidak masuk akal, struktur anggota-ke-anggota, dan sering memanfaatkan peran tokoh masyarakat, warga negara atau agama.
Sedangkan model bisnis ilegal antara lain skema Ponzi, pelanggaran izin usaha atas nama OJK, dan publikasi nama perusahaan yang berizin OJK.
Inarno mengatakan, jumlah pemodal ventura terus bertambah dengan mayoritas investornya adalah generasi milenial dan Gen Z yang berusia di bawah 30 tahun dengan persentase 55 persen. Baca juga: OJK: Pasar Modal Sebagai Alternatif Pembiayaan Bagi Perusahaan dan UKM. Baca juga: Target OJK Program GENCARKAN akan dimulai pada 22 Agustus 2024. Perkembangan tersebut difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi yang juga semakin pesat. Kaum muda mendapatkan manfaat dari teknologi baru yang semakin meningkat dan bermanfaat bagi konsumen, dan mereka semakin banyak menggunakan komunikasi untuk mencari dan berbagi informasi, yang merupakan salah satu dasar pengambilan keputusan investasi.
Namun, menurut Inarno, kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan keasliannya alias penipuan, khususnya di dunia investasi sehingga perlu kehati-hatian dalam berbagai jenis penawaran. modal
Melalui pemaparan dan edukasi pasar modal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan keuangan masyarakat serta mencakup dan mencegah investasi ilegal.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Khusus Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Irhamsyah sebelumnya mengatakan, nilai kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 603,9 miliar pada tahun 2023.
“Hal ini menambah jumlah data yang hilang dari tahun 2017 hingga 2023 menjadi Rp139,67 triliun,” ujarnya di Makassar, Jumat (9/8).
Sementara itu, OJK mencatat terdapat 9.889 aktivitas organisasi ilegal yang terjadi sepanjang tahun 2017 hingga Juli 2024. Organisasi ilegal tersebut terbagi dalam investasi ilegal sebanyak 1.367 orang, pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271 orang, dan gadai ilegal sebanyak 251 orang. Baca juga: OJK Setujui Pengangkatan Eri Budiono Sebagai Direktur Utama Bank Neo Commerce. Baca Juga: OJK: Hasil investasi perusahaan asuransi jiwa anjlok pasca IHSG ambruk
+ There are no comments
Add yours