Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perasuransian, Penjaminan, dan Pengelolaan Dana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prostamiono mengatakan Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJBB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim senilai 241,05 miliar rupiah kepada 79.743 pemegang polis hingga Juli 2024. .Juli 2024.
Sedangkan untuk pembayaran pemegang polis, AJBB telah membayar klaim senilai Rp 241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi hingga akhir Juli 2024, kata Ogi di Jakarta, Rabu.
Augie mengatakan, proses restrukturisasi AJBB masih berjalan. OJK sebelumnya menyatakan tidak keberatan dengan perubahan rencana restrukturisasi keuangan AJBB (RPK) pada 1 Juli 2024.
OJK saat ini memantau pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen.
Berdasarkan hasil rapat OJK dan manajemen pada 2 Agustus 2024, tampaknya AJBB saat ini telah melakukan perubahan RPK.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi saham gabungan di Indonesia telah lama diketahui mempunyai permasalahan terkait defisit solvabilitas, rendahnya rasio kecukupan investasi (RKI) dan kekurangan dana.
Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irwandi Gustari menargetkan perseroan kembali sehat pada tahun 2027 atau memiliki risk based capital (RBC) lebih dari 100 persen.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bumiputera menyelenggarakan fase penyelamatan, kesehatan, dan transisi.
“Kami akan melakukan ekspansi dan pembayaran aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda sekaligus memperbaiki keadaan perusahaan,” ujarnya saat kunjungan media di Wisma Antara B, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Pada tahap terakhir yakni tahap transisi, perusahaan akan beroperasi seperti biasa, mengurangi beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan produk asuransi yang terkomputerisasi.
+ There are no comments
Add yours