Jakarta dlbrw.com – Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friederika Vidyasari Devi mengatakan, tim Anti-Fraud Center atau pemberantasan penipuan bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
“Kami ingin bisa lebih cepat melakukan pemblokiran, kalau misalnya ada aduan dan sebagainya dari penipu, bisa dilakukan upaya untuk mendapatkan refund atau sisa dana korban,” kata Friederica saat jumpa pers korban. Hasil Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK Juli 2024 di Jakarta, Senin.
Friederica mengatakan pusat anti-penipuan harus beroperasi pada Agustus 2024 untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“Pusat anti-fraud ini rencananya akan soft launching dalam waktu dekat, mudah-mudahan bisa dilakukan pada bulan kemerdekaan Agustus tahun ini,” ujarnya.
OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membentuk pusat anti-fraud, termasuk pelaku jasa keuangan. Pada tahap awal, sekitar 15 bank akan langsung bergabung dengan pusat anti-fraud tersebut.
Nantinya kami akan minta untuk ikut menjadi anggota Anti Fraud Center (ASC) ini, tahap awal akan ada sekitar 15 bank yang akan bergabung langsung dengan ASC ini, ujarnya.
Kami berharap pusat dapat segera dan segera mempercepat penanganan kegiatan keuangan ilegal yang memerlukan koordinasi antar bank.
“Bagaimana mengidentifikasi penipu atau pihak terkait dan upaya penegakan hukum bekerja sama dengan aparat penegak hukum.” Tentu saja upaya edukasi kepada masyarakat juga terus kami lakukan agar tidak terjebak dalam berbagai penipuan dan penipuan,” ujarnya.
Anti-Fraud Center diharapkan mampu mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening yang diblokir maupun sebagai pengguna akhir (beneficial owner).
Anti Fraud Center merupakan hasil inisiatif 16 Kementerian/Lembaga (K/L) yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Yokowi).
+ There are no comments
Add yours