OJK: Bank telah blokir 6.056 rekening terkait judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kepala Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bank telah menutup 6.056 rekening yang menampilkan aktivitas perjudian online berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Kemenkominfo)

“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang ada pada dokumen identifikasi pelanggan (CIF) yang sama,” kata Dian pada konferensi pers hasil RDK Juni 2024 di Jakarta. pada hari Senin

Hingga Juni 2024, kata Dian, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terkait dengan perjudian online.

OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan profiling. Hasilnya dikirim ke sistem administrasi yang disebut SIGAP, setelah itu bank membagikan informasi tentang rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian online.

Bahkan sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, menurut Dian, OJK sudah melakukan langkah preventif yang nyata.

Kini dengan adanya upaya pemberantasan perjudian online, langkah-langkah menjadi lebih terkoordinasi sehingga segala jalur pendukung transaksi perjudian online dapat ditutup.

“Kami jelas terus mematuhi pembatasan ini. yang berada dalam yurisdiksi kami “Kami juga membawa banyak iklan. Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh masing-masing bank. kepada pelanggan mereka Khususnya kepada masyarakat,” jelas Dien.

Baru-baru ini, Dian mengatakan OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan meminta perbankan memperkuat sistem pemantauan transaksi perjudian online dan perilaku nasabah jual beli rekening.

OJK mengusulkan agar bank melakukan sejumlah langkah penguatan. Salah satunya adalah memperkuat peran lembaga tersebut dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Teroris (APU-PPT) yang diharapkan dapat menjadi lembaga pemberantasan kejahatan ekonomi, termasuk penipuan online dan lainnya

Setelahnya, OJK meminta pihak bank meningkatkan upayanya untuk mengurangi terjadinya jual beli rekening. Dian mengatakan, hal ini tentunya terkait dengan isu edukasi masyarakat yang harus dilakukan bank kepada nasabahnya, serta edukasi kepada mereka tentang Hak Asasi Manusia. dan kewajiban nasabah pada saat menerima rekening bank

OJK juga berharap bank meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam mengidentifikasi kejahatan ekonomi. termasuk perjudian online

Dengan banyaknya transaksi perjudian online yang terjadi setiap hari melalui rekening bank, Pak Dien mengatakan sistem TI dapat menjadi kunci untuk memberantas perjudian online di masa depan.

“Kami sepakat untuk meningkatkan kampanye secara signifikan di seluruh bank, termasuk Asosiasi BPR, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang melakukan presentasi melalui Zoom tentang bahaya dan akibat perjudian online,” kata Dian

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours