OJK blokir 4.921 rekening bank untuk berantas judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK telah memblokir 4.921 rekening bank untuk menghilangkan perjudian online.

Mahendra dalam konferensi pers hasil OJK bulan Mei 2024 mengatakan, “OJK telah melakukan beberapa upaya untuk menangani perjudian online, yaitu memblokir 4.921 akun yang informasinya kami terima dari Departemen Komunikasi dan. Informasi.” Rapat Komisaris di Jakarta, Senin.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang ada di Customer Information File (CIF). Langkah ini diambil untuk menjamin stabilitas sektor jasa keuangan.

Mahendra mengatakan OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan uji tuntas, verifikasi, dan kehati-hatian terhadap nasabah, termasuk mengidentifikasi dan memverifikasi daftar pemegang rekening yang terbukti melakukan aktivitas perjudian online.

OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi perjudian online ke dalam Sistem Informasi Operasi Keuangan dan Pencegahan Pendanaan Teroris (SIGAP) sehingga dapat ditemukan oleh semua organisasi jasa keuangan dan tempat kecil bagi para pelaku perjudian online dan sukses. asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan dalam hal edukasi masyarakat tentang perjudian online. OJK juga meminta industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi rekening yang memiliki transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas perjudian online.

Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan utang, terutama dalam jumlah kecil dan lainnya, disebabkan oleh bencana kelaparan akibat Covid-19 yang menyebabkan kenaikan harga pangan di dunia.

Namun bank telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan menciptakan cadangan yang memadai, termasuk cadangan tertulis untuk merestrukturisasi saldo bank.

Dengan penerapan langkah-langkah ini, risiko kredit yang rendah dan suku bunga yang rendah diperkirakan akan tetap terkendali dan operasional perbankan akan terus tumbuh.

“OJK terus memantau manajemen risiko dan prinsip kebijaksanaan dalam memberikan kredit yang baik melalui perbankan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours