OJK cabut izin usaha 14 bank secara bertahap

Estimated read time 2 min read

Makassar (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap akan mencabut izin usaha beberapa bank di Indonesia selama tahun 2024 akibat bangkrut.

“Pada tahun 2014, terdapat 14 bank di Indonesia yang bangkrut dan dicabut izin usahanya. 14 bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan media di Makassar, Senin.

Jumlah kegagalan bank tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia.

Sementara di Indonesia, rata-rata tujuh hingga delapan bank bangkrut setiap tahunnya. Jika kita kembali ke tahun 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.

Hampir seluruh bank yang dinonaktifkan sebenarnya adalah BPR. Satu-satunya jenis bank komersial atau non-BPR yang dicabut izin usaha pembayaran dan penyelesaiannya adalah PT Bank IFI.

Sementara itu, Majelis Komisioner Otoritas Keuangan (OJK) Manufaktur telah mengidentifikasi sejumlah sanksi penerapan ketentuan di sektor Pasar Modal dan Pasar Karbon (PMDC) pada tahun 2024.

Pada Juli 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa uang atas perkara terhadap 2 manajer investasi dan 1 lembaga sebesar Rp475.000.000.

Selain itu, pada tahun 2024, OJK mengenakan sanksi administratif penyidikan perkara di pasar modal kepada 83 pihak, yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin kerja pengelola, 1 pencabutan izin perseorangan, dan 5 teguran tertulis.

Serta pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi tersebut antara lain teguran tertulis sebanyak 66 kali atas keterlambatan penyampaian laporan, pengenaan 2 sanksi administratif berupa teguran tertulis tidak terlambat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours