OJK cabut izin usaha Kresna Life

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak dapat melakukan restrukturisasi keuangan perusahaan dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. .

“Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan peluang reformasi yang panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta , pada hari Jumat.

OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak mampu menutup defisit keuangan melalui penyertaan saham dari pemegang saham pengendali (PSP) maupun penawaran kepada calon investor.

Ia mengatakan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan perintah tertulis kepada entitas tertentu pada 23 Juni 2023 didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dan juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar. mencegah lebih lanjut. peningkatan komunitas calon konsumen baru yang sedang berjuang. Sebelum izin usaha Kresna Líf dibekukan, terdapat proses pemeriksaan yang panjang oleh OJK baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana ditemukan bahwa investasi pada dana pensiun Kresna terkonsentrasi pada saham-saham yang diduga terkait dengan grup Kresna dan mencatatkan utang. yang lebih kecil dari mereka. seharusnya menyebabkan rasio solvabilitas (modal berbasis risiko) lebih rendah dari ketentuan. OJK juga terus menerus memberikan sanksi terhadap segala jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana baru untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diperlukan sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset lancar Kresna Life. Tawaran inisiatif restrukturisasi untuk mengubah kewajiban perusahaan asuransi menjadi pinjaman subordinasi (SOL) sebagaimana tertuang dalam rencana restrukturisasi keuangan tidak dapat dilaksanakan karena banyak pemegang polis yang menolak dan belum ada perjanjian konversi SOL yang didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil analisis rencana transformasi SOL yang disampaikan Kresna Life kepada OJK menunjukkan masih terdapat defisit yang harus dibayar dengan tambahan sumber daya dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan defisit pasca penerapan rencana transisi SOL tidak pernah dipenuhi. Padahal, program SOL yang ditawarkan direksi merupakan pinjaman non subordinasi, yang umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan yang sedang kesulitan.

Jika rencana peralihan SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, maka status hukum penanggung yang telah habis masa berlakunya yang berhak atas pembayaran manfaat asuransi (klaim) adalah yang memberikan pemasukan uang segar yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menjaganya. perusahaan. sehat Terkait rencana SOL yang diajukan Kresna Life, OJK berupaya agar perwakilan tertanggung memahami bahwa status dan hak tertanggung dan pemilik SOL atas aset Kresna Life berbeda, tertanggung mempunyai prioritas lebih tinggi, sedangkan Pemilik SOL adalah sah. sesuai dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang pada akhirnya mempunyai hak atas kekayaan perseroan dalam proses likuidasi. Pemberian instruksi tertulis merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak tertentu memberikan ganti rugi kepada Kresna Life atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pihak tertentu tersebut. Penerbitan perintah tertulis tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena terdapat indikasi tindakan beberapa pihak yang merugikan Kresna Life. Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil upaya banding OJK terhadap PT Duta Makmur Sejahtera dan kasus Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengambil upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding. ke Mahkamah Agung. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pemilik Grup Kresna Sebagai Tersangka TPPU Baca juga: OJK: Kresna Life Gagal Penuhi Kewajiban Kesehatan Keuangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours