OJK catat premi asuransi kredit capai Rp9,93 triliun hingga Mei 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit sebesar Rp9,93 triliun atau 20,94% hingga Mei 2024.

Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan kenaikan premi tersebut seiring dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit untuk memperkuat dan meningkatkan asuransi kredit.

“Dalam penguatan penjaminan kredit, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada Desember 2023,” kata Ogi di Jakarta, Kamis.

Ogi menjelaskan, aturan tersebut pada intinya memuat permasalahan terkait pengelolaan lini bisnis asuransi kredit dan perbaikan proses bisnis, salah satunya terkait pembagian risiko antara bank dan perusahaan asuransi, pengurangan biaya akuisisi, dan kepastian wilayah cakupan asuransi. dapat ditutupi. oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

“Dampak penguatan tata kelola diharapkan dapat mengarah pada pengelolaan risiko yang lebih hati-hati bagi kedua belah pihak, sehingga memberikan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra perbankan,” kata Ogi.

Secara khusus, OJK telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung penguatan penjaminan kredit, antara lain mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai profil risiko tertanggung berdasarkan kerja sama usaha yang saling menguntungkan, tentunya sesuai koridor yang diatur. dalam POJK 20/2023.

Selain itu, OJK mendorong pengembangan sistem informasi host-to-host untuk memudahkan kepatuhan dan pemantauan data cakupan asuransi kredit, serta evaluasi berkala terkait kinerja asuransi kredit dengan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.

OJK juga memantau dan mendorong perusahaan asuransi untuk segera melakukan perubahan produk asuransi kredit sesuai POJK 20/2023. Penyesuaian produk asuransi kredit, jelas Ogi, selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, keuangan, dan fintech P2P).

Menurut Ogi, OJK akan terus mewujudkan sinergi dan kerja sama, khususnya terkait ketentuan terkait penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan lembaga perkreditan.

“Pemberlakuan pembagian risiko diharapkan dapat secara efektif mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan, khususnya di sektor perbankan dan asuransi,” kata Ogi.

Selain itu, OJK mendorong perusahaan reasuransi untuk memiliki cakupan/portofolio database (mirroring) yang sama dengan perusahaan asuransi. Menurut Ogi, hal ini agar reasuradur dapat melakukan pricing lebih optimal dan memahami profil risiko yang sama terhadap objek asuransi yang ditanggungnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours