OJK Dorong UMKM Melantai di Bursa untuk Dapat Sumber Pendanaan Alternatif

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com JAKARTA – Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan, termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM), untuk mengembangkan usahanya. Aditya Jayantara Deputi Komisioner Penanaman Modal dan Perlindungan OJK Aditya Jayantara mengatakan OJK terus mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong usaha kecil dan menengah menyelenggarakan pelayanan publik di pasar modal tanah air.

Ia mengatakan, OJK telah mengeluarkan aturan seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 53 Tahun 2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kurang dari Rp 50 miliar melakukan penawaran umum perdana (IPO) senilai maksimal Rp. 250 miliar. 

OJK juga menerbitkan POJK No. 20 Tahun 2020 untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil dan menengah dengan aset tidak lebih dari Rp 10 miliar. Ini mencakup semua jenis badan hukum seperti PT, CV, perseroan, dan crowdfunding kemitraan (SCF) sebagai sumber pendanaan di pasar modal dengan rata-rata modal Rp 10 miliar.  

“Saya mendorong para pengusaha untuk tidak ragu menggunakan modal negara untuk menggalang dana guna pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas di masa depan,” kata Aditya saat acara Joint Venture Education Project (SEPMT) di Riau. Sabtu (28/9/2024). 

Aditya mengatakan, jumlah yang dihimpun UKM melalui SCF hingga 20 September terus meningkat. Datanya, saat ini sudah ada 17 penyelenggara SCF yang mendapat persetujuan OJK dan sekitar 623 UKM yang menggunakan SCF dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,21 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours