OJK hentikan 900 lebih aktivitas pinjol dan investasi ilegal

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan 915 entitas keuangan ilegal antara 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

Direktur Jenderal Kliring, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas sebanyak 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal (pinjol).

“Kami menerima 7.560 pengaduan tentang entitas ilegal, yang meliputi 7.194 pengaduan tentang pinjol ilegal dan 366 pengaduan tentang investasi ilegal,” kata Friderica saat konferensi pers hasil rapat bulanan Komisi OJK (DK) Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Terkait pelayanan konsumen, pada 31 Mei 2024, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.275 pengaduan dari sektor financial technology, 2.529 pengaduan dari sektor perusahaan keuangan, 547 pengaduan dari sektor asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal dan jasa keuangan non-perbankan lainnya. industri (IKNB). Selama periode tersebut, OJK telah menyelesaikan 77,83% pengaduan yang diterima.

Di sisi lain, dalam rangka penegakan UU Perlindungan Konsumen, OJK memberikan sanksi pada Januari hingga Mei 2024 melalui 39 surat teguran kepada 39 pelaku sektor jasa keuangan (PUJK), tiga mandat kepada tiga PUJK, dan 24 denda. 24PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK yang memberikan kompensasi atas 206 tuntutan dengan total Rp68.461.264.185.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours