OJK hormati putusan MA dan perkuat pengaturan fintech P2P lending

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan perdata yang diajukan penggugat sejak tahun 2021 terhadap praktik pinjaman online, khususnya putusan pengaturan dan pengawasan fintech P2P. pinjaman.

Dalam Putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, OJK antara lain mewajibkan OJK menetapkan peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

“OJK telah dan akan terus bekerja keras untuk memperkuat industri layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau dikenal dengan fintech P2P lending, serta melindungi konsumen dan masyarakat melalui berbagai syarat dan roadmap LPBBTI 2023-2028,” OJK Literasi Keuangan Inklusi Aman Santosa, Kepala Dinas Seks dan Komunikasi, mengatakan di Jakarta, Kamis.

Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong pengembangan industri yang sehat, jujur, dan kontributor, serta memperkuat perlindungan konsumen.

OJK saat ini sedang menyusun peraturan terkait industri P2P lending sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta peningkatan dukungan terhadap sektor produktif dan usaha kecil dan menengah. . BACA JUGA: CELIOS: Kebanyakan konsumen mengecek legalitas fintech melalui website regulator. BACA JUGA: CELIOS menyarankan OJK untuk memperketat regulasi terhadap influencer keuangan media sosial. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan mengenai fintech P2P lending, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal, termasuk analisis pembiayaan/proses uji tuntas permohonan pinjaman dengan mempertimbangkan kemampuan finansial penerima dana.

Dalam memberikan fasilitas pembiayaan, penyelenggara wajib mematuhi batas maksimal manfaat ekonomi pembiayaan. Keuntungan ekonomi yang dipungut oleh penyelenggara adalah sebagai imbalannya, antara lain bunga/margin/bagi hasil; biaya pengelolaan/biaya komisi/biaya platform/ujrah dan biaya-biaya terkait lainnya; . OJK juga mengingatkan dan mewajibkan penyelenggara teknologi keuangan P2P dan asosiasi teknologi keuangan P2P lending untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan mengurangi risiko untuk mencegah produk atau layanan pinjaman keuangan P2P digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti perjudian online, pencucian uang, dan terorisme. Membiayai dan mensubsidi proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan ekonomi lainnya. OJK mewajibkan Fintech P2P lending dan penyelenggara Asosiasi Fintech P2P Lending untuk mempublikasikan pernyataan peringatan dengan huruf kapital kepada konsumen pada halaman beranda yang langsung terlihat pada halaman website dan aplikasi yang menarik perhatian pembaca.

Misalnya peringatan seperti: “Harap berhati-hati, transaksi ini memiliki tingkat risiko yang tinggi.” Anda mungkin mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berhutang jika Anda tidak mampu membayarnya kembali. Harap berpikir bijak sebelum melakukan perdagangan. ”.

Terkait perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal, seperti kewajiban menjamin kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen; larangan pembuatan dan penggunaan perjanjian baku yang memuat pengecualian/pengecualian dan sanksi terhadap penyebarluasannya data pribadi. Penyedia Jasa Keuangan (PUJK) juga wajib memastikan kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada konsumen telah sesuai dengan standar sosial yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga: OJK: Proporsi pembiayaan P2P usaha kecil, menengah, dan mikro mencapai 31,52% di Mei. Baca juga: OJK tetapkan aturan agregasi fintech untuk menjamin tata kelola bisnis

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours