OJK: ICS lengkapi ekosistem “credit reporting system” di Indonesia

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) OJK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan kehadiran Innovative Credit Scoring (ICS) atau Lembaga Pemeringkat Alternatif (LPKA) akan melengkapi kinerja lembaga pemeringkat tersebut. sistem pelaporan ekosistem kredit di Indonesia.

“ICS akan melengkapi ekosistem seluruh sistem pelaporan kredit di Indonesia bersama dengan layanan SLIK OJK serta aktivitas Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang sudah beroperasi,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Mei lalu. Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK Tahun 2024 di Jakarta.

Hassan mengatakan ICS berperan penting khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan. Berdasarkan data Bank Dunia pada tahun 2021, kata Hassan, terdapat 97,74 juta orang dewasa atau 48 persen penduduk Indonesia yang secara spesifik belum memiliki rekening bank atau dikenal dengan kelompok unbanked.

Hal ini, jelas Hasan, disebabkan oleh tingginya risiko yang harus ditanggung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan pinjaman kepada sektor unbanked dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena tidak didukung oleh data kredit yang memadai.

Dalam hal ini, ICS memiliki model bisnis digital dalam memberikan layanan penilaian kelayakan kredit konsumen melalui pengolahan data alternatif, seperti data yang diperoleh dari data telekomunikasi, data penggunaan utilitas dan e-commerce.

Hassan mengatakan, data alternatif ini relatif lebih mudah diakses dan termasuk dalam segmen non-bank dibandingkan data historis pinjaman dan turunannya. Oleh karena itu, dalam hal ini ICS akan memfasilitasi LJK dalam menyalurkan pinjaman dan pembiayaan kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan promotor model bisnis ICS di Regulatory Sandbox di OJK, Hasan mengatakan promotor ICS bahkan telah menjalin kerja sama dengan total 205 LJK dan 3 non-LJK. Penyelenggara ICS juga telah berhasil bekerja sama dengan 26 entitas yang menyediakan sumber data atau menjadi penyedia data bagi mereka.

Selanjutnya, model bisnis ICS diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No. 213 huruf G UU P2SK.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Regulatory Sandbox, diputuskan setidaknya ada model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur dan diawasi lebih lanjut oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK), salah satunya ICS.

OJK saat ini sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang Lembaga Pemeringkat Alternatif (LPKA). Hassan mengatakan peraturan ini diperlukan untuk memastikan ekosistem pelaporan dan pemeringkatan kredit di Indonesia dapat terus berjalan secara teratur dan berintegritas. Kami berharap POJK mampu memastikan tata kelola dan level playing field ICS dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Regulasi yang dikembangkan OJK diharapkan juga mampu memitigasi risiko bagi LJK serta memberikan kepastian hukum kepada lembaga ICS, termasuk menjamin perlindungan data pribadi konsumen, menjamin legalitas proses akuisisi. pengolahan dan pemindahan data agar terlaksana sesuai dengan ketentuan V. Secara khusus, ketentuan perlindungan data pribadi berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, aturan ini bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan ICS dapat memberikan nilai tambah bagi OJK dalam menyalurkan kredit kepada konsumennya.

“Selanjutnya ada ketentuan yang mendorong kerja sama antara ICS dan promotor LPIP dalam hal ini untuk terus memberikan nilai tambah bagi ekosistem sektor keuangan kita di Indonesia,” kata Hasan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours