OJK: Influencer promosi kripto melalui kerja sama dengan penyelenggara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika orang-orang berpengaruh bekerjasama dengan penyelenggara resmi perdagangan aset kripto, mereka bisa mempromosikan aset kripto ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan literasi.

“Kami berharap kegiatan pemasaran dapat dilakukan dengan baik dan resmi oleh pelaku yang berwenang,” kata Hassan Fawzi, Direktur Jenderal Inovasi Teknologi, Pengawasan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sektor Keuangan OJK. Pertemuan dengan media sah dan didaftarkan.” Rombongan di Jakarta, Jumat.

Hassan mengatakan, pihaknya tidak menghalangi orang-orang berpengaruh untuk memberikan informasi mengenai aset kripto kepada masyarakat, asalkan dalam rangka kerja sama dengan penyelenggara yang berwenang untuk mengedukasi masyarakat.

Jadi bukan tidak boleh, tapi kalau misalnya ada orang berpengaruh juga mau memanfaatkannya, pasti berdasarkan koneksi dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan kriptoaktif, ujarnya. ,

Menurutnya, pemangku kepentingan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman penuh kepada masyarakat tentang risiko dan potensi aset kripto.

“Tetapi untuk pendidikan tidak ada masalah, jadi kalau untuk menciptakan kesadaran, tanpa menyasar dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kami sangat terbuka kepada mereka,” ujarnya.

Influencer ini dapat mempromosikan aset kripto melalui saluran resmi penyelenggara berlisensi, seperti situs web penyelenggara.

Ke depan, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi aset kripto di kalangan masyarakat dengan tetap menjaga citra baik industri aset kripto.

Berdasarkan data Bappebati, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp301,75 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024, dengan jumlah nasabah terdaftar mencapai 20,24 juta nasabah.

Transaksi Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada periode Januari-Juni 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours