OJK ingatkan masyarakat untuk bijak jika berutang lewat “paylater”

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memberikan pinjaman melalui produk beli sekarang bayar nanti (BNPL) yang memenuhi kebutuhan dan kemampuan membayar serta Ayo Pinjam yang produktif.

“Ingatlah bahwa setiap pinjaman harus dilunasi tepat waktu dan dalam jumlah yang benar. “Jika pembayarannya tidak sesuai ketentuan, maka dapat mengakibatkan riwayat kredit buruk dan riwayat kredit buruk,” kata Kepala Bidang Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Jasa Keuangan OJK, Friederika Vidyasari Dewi, di Jakarta, Rabu.

Friederica setuju bahwa produk Paylater menawarkan kemudahan transaksi dan penawaran promosi. Namun, menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang telah mereka keluarkan beserta biaya-biaya lain seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

“Saat ini pinjaman Paylater masuk dalam catatan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – Pengecekan OJK). Artinya, riwayat pembayaran selanjutnya dapat mempengaruhi riwayat kredit konsumen, jelasnya.

Friderica menekankan bahwa konsumen yang membayar harus bertanggung jawab atas utangnya dan melindungi riwayat kreditnya. Karena hutang dan sejarah kredit menentukan karakter pribadi.

Selain itu, riwayat kredit juga dapat mempengaruhi aspek kehidupan lainnya, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan pinjaman di industri jasa keuangan.

Fridrica menjelaskan, riwayat kredit yang buruk menandakan sosok yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan terhadap penipuan, dapat merugikan perusahaan, atau menimbulkan kredit macet seperti pinjaman hipotek jangka panjang.

“Masyarakat perlu mempelajari keterampilan pengelolaan keuangan untuk membedakan kebutuhan dan keinginan, sehingga dapat mengendalikan diri agar tidak terjebak dalam konsumerisme dan utang yang tidak produktif,” kata Friederika.

Selain membayar harga yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa pengguna yang membayar memiliki kewajiban lain, seperti mendengarkan instruksi informasi; Membaca, memahami dan menerapkan kontrak standar; Jujurlah; Memberikan informasi/dokumen yang benar; dan berpartisipasi dalam upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Di sisi lain, pengguna Paylater berhak memilih produk dan layanan keuangan, menerima informasi tentang produk dan layanan keuangan, mendapatkan edukasi keuangan, mendapatkan perlakuan/layanan yang sesuai, mendapatkan keamanan dan upaya penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours