OJK Kalteng paparkan cara hadapi modus penipuan salah transfer pinjol

Estimated read time 2 min read

PALANKALAYA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan kepada masyarakat beberapa tips atau tata cara yang bisa digunakan untuk memerangi transfer pinjaman online atau metode penipuan pinjaman ilegal.

Merujuk data pengaduan Satgas PASTI, saat ini terdapat pola penipuan yang marak. Misalnya, meski pihak tidak mengajukan atau tidak mengajukan pinjaman, namun korban mendapat penipuan dana transfer pinjaman online ilegal, kata Zhonggali, Kamis. kata Primandanu Fabrian Aziz.

Ia mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika menemui metode penipuan tersebut, antara lain tidak menggunakan dana yang diterima dari penipu.

“Korban juga tidak perlu mentransfer kembali nomor rekening banknya kepada penipu,” tegasnya.

Setelah itu, Anda dapat segera melaporkan kejadian transfer dana yang tidak diketahui tersebut ke pihak bank dan segera mengajukan permohonan untuk membekukan jumlah dana tersebut (bukan membekukan rekening).

“Jika dihubungi atau diintimidasi oleh penipu atau debt collector, tidak perlu takut dan panik. Kami bisa menginformasikan kepada masyarakat bahwa dana transfer tersebut belum kami gunakan, kami juga belum mengajukan pinjaman ke sana,” imbuhnya.

Primandanu Fabrian Aziz juga menjelaskan, masyarakat bisa mengabaikan panggilan penipu atau debt collector bahkan memblokir nomor kontak jika diperlukan.

Bukti informasi yang ditangkap melalui WA, nomor telepon seluler, dan nomor rekening yang terkait dengan oknum tersebut kemudian dikumpulkan dan segera dilaporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected] untuk proses tindak lanjut. Jalankan segera dan jadikan dasar pemblokiran.

Ia mengatakan, OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai metode penipuan kejahatan digital yang semakin marak saat ini.

Bagi yang menemukan informasi mengenai penawaran investasi dan pinjaman online ilegal diminta untuk menghubungi contact person resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, email [email protected] atau melaporkannya pada contact person resmi OJK. . Nomor 157. BACA JUGA: Satgas bagikan tips jika menerima transfer dana pinjol ilegal secara tiba-tiba BACA JUGA: SWI Imbau Warga Lapor Polisi Jika Terima Transfer Dana Tanpa Setoran

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours