OJK Klaim 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 6.000 akun terkait perjudian online atau judo. Hal tersebut diungkapkan Frederika Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif Divisi Pengawasan Perilaku Berusaha, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Dalam jumpa pers SNLIK 2024, Jumat (8/2/2024), Frederica mengatakan pemblokiran ribuan akun merupakan langkah membatasi ruang gerak aktivitas perjudian online. Ia juga menjelaskan bahwa semua itu dilakukan untuk menghentikan aktivitas perjudian online di Indonesia.

“Kami telah menutup sekitar 6.000 rekening yang menjadi tempat transaksi antara pemegang dan pemilik manfaat (judi online),” kata Friderica.

“Kami ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa tidak ada pergerakan sama sekali. Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akun-akun yang digunakan,” lanjutnya.

Selain pemblokiran rekening, Friderica mengatakan OJK juga akan membentuk tim pusat anti penipuan atau anti-fraud center untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Dimana negara lain juga sudah membentuk tim ini.

FYI, Anti Fraud Center ini merupakan hasil inisiatif 16 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Fraud Center berhasil melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.

“Kami berharap kerugian yang terjadi di masyarakat dapat dicegah atau setidaknya dikurangi. “Tentu saja kami melakukan berbagai upaya yang memerlukan dukungan semua pihak untuk dapat melindungi komunitas kami,” kata Friderica.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours