OJK lanjutkan upaya hukum terhadap pemilik Kresna Group

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus melanjutkan upaya hukum terhadap Michael Steven selaku pemilik Kresna Group.

Pada Selasa (2/7/2024), OJK mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang sebelumnya dikuatkan dengan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/. 2023/PTUN. .J.KT.

Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT menyetujui perkara yang diajukan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis OJK, kata Aman Santhosh, Kepala Divisi Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK di Jakarta. , Jumat.

Dalam perkara ini, Michael Steven selaku pemilik Grup Kresna keberatan dengan perintah tertulis berupa denda Rp5,7 miliar dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai pada perusahaan jasa keuangan di ibu kota. Area pasar selama lima tahun.

Sanksi tersebut diberikan OJK untuk mencegah Michael Steven mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan dan mencegah kerugian besar bagi konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, pemilik manfaat akhir PT Kresna Asset Management terbukti adalah Michael Steven yang meski tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun banyak berinteraksi dengan kontrak pengelolaan dana PT Kresna. Asset Management memanipulasi klien untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna.

Selama proses peradilan, OJK berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan sanksi kepada Michael Steven terkait kewenangan, prosedur, substansi denda, dan pemenuhan perintah tertulis terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, OJK menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait keterlibatan Michael Steven dalam investasi Grup Kresna.

Selain itu, para akademisi yang dihadirkan OJK sebagai ahli dalam proses tersebut memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven selaku pemilik manfaat akhir (ultimate benefit owner) dapat dikenakan sanksi terkait beberapa transaksi Grup Kresna yang merugikan dan mengandung benturan kepentingan. Untuk pelanggan.

“Para ahli juga mengamini langkah OJK yang mengeluarkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Aman.

OJK merujuk majelis hakim pada penetapan Michael Steven sebagai tersangka Mabes Polri terkait pelanggaran yang dilakukannya di Grup Kresna.

Oleh karena itu, diharapkan peraturan kasasi yang dibuat oleh OJK atas kasus tersebut di atas yang menjadi perhatian dan harapan masyarakat dan pemerintah dapat diselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan atas tindakan tersebut. Michael Steven bisa mendapatkan haknya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours