OJK Layani 158 Ribu Permintaan Layanan Konsumen

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, itulah peran OJK dalam melayani dan melindungi konsumen.

Dari pengaduan tersebut, 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 dari industri teknologi finansial, 2.529 dari industri jasa keuangan, 547 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari pasar besar dan non-bank lainnya. industri (ICNB). Dalam periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang masuk.

Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024, Pokja PASTI membekukan 915 lembaga keuangan ilegal, termasuk 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal. Selain itu, terdapat 7.560 pengaduan mengenai lembaga ilegal, 7.194 pengaduan mengenai pinjaman konvensional dan 366 pengaduan mengenai investasi. 

“Total OJK telah memblokir 9.064 lembaga termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan pinjol ilegal sejak tahun 2017. Pinjaman yang didapat secara ilegal terbanyak sebanyak 7.576 aparatur,” ujarnya, Senin (10/6/2024). 

Untuk melaksanakan undang-undang tentang ketentuan perlindungan konsumen, OJK melakukan banyak pembatasan. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, OJK telah memberikan 39 teguran tertulis kepada 39 PUJK dan 24 denda kepada 24 PUJK.

 

Dalam memantau perilaku PUJK (market behavior), hingga 31 Mei 2024, OJK juga menerapkan undang-undang tersebut. Seperti sanksi administratif atas pelaporan penghargaan, sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung dan/atau tidak langsung. Dalam rangka meningkatkan pembinaan PUJK dalam melaksanakan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan, saat ini OJK sedang melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap PUJK yang terbukti tidak melaporkan atau tidak melaksanakan kegiatan edukasi masyarakat dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. peraturan terkait. OJK mengimbau PUJK memenuhi tanggung jawabnya untuk melaporkan rencana dan memahami literasi dan integrasi keuangan sesuai peraturan terkait.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours