OJK: Literasi orang yang jualbelikan rekening kemungkinan belum cukup

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masyarakat yang melakukan jual beli rekening mungkin tidak memiliki tingkat literasi yang cukup untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.

Untuk itu, OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan perbankan dan pihak terkait untuk memastikan uji tuntas nasabah (CDD) dan uji tuntas yang ditingkatkan (EDD) berjalan dengan baik.

“OJK mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah dengan lebih baik dan terus menyempurnakan sistem TI agar mampu mendeteksi penipuan transaksi dan pencucian uang terkait perjudian online,” ujar CEO Otoritas Jasa Keuangan itu. (PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu).

Friderica mengatakan, pemegang rekening yang melakukan jual beli rekening memiliki risiko hukum. Pemegang akun berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dianggap turut serta mendukung aktivitas perjudian online.

Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan perbankan untuk meminta mereka memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi yang berindikasi perjudian online, termasuk perilaku nasabah jual beli rekening.

OJK meminta perbankan melakukan beberapa langkah penguatan, salah satunya memperkuat fungsi satuan kerja dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris (APU-PPT) agar menjadi sebuah karya. unit untuk memberantas kejahatan keuangan termasuk perjudian online, penipuan dan sebagainya.

“Kami kemudian meminta pihak bank untuk meningkatkan upayanya meminimalisir munculnya jual beli rekening. “Tentunya hal ini juga berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat yang harus dilakukan oleh teman-teman bank kepada nasabahnya dan memberikan pelatihan tentang hak dan tanggung jawabnya ketika memiliki rekening bank,” kata Dian.

Terkait persoalan jual beli rekening, Dian mengaku sulit mendeteksi tanda-tanda aktivitas tersebut saat nasabah membuka rekening di bank. Dengan mengingat hal ini, penekanan lebih besar harus diberikan pada langkah-langkah pendidikan pelanggan.

Dian mengatakan, parameter deteksi isyarat perjudian online terus disempurnakan berdasarkan sistem informasi (TI) dan sistem anti penipuan yang sudah dimiliki bank.

Menurutnya, pemberantasan jual beli rekening dan perjudian online memiliki parameter yang sangat spesifik, berbeda dengan parameter yang digunakan untuk mendeteksi pencucian uang skala besar.

“Transaksi judi online kadang hanya Rp 10 ribu saja, dan ini sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang kita pakai parameter itu, untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikan langsung, itu juga sebagai indikator,” kata Dian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours