OJK Minta BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar di Akhir 2024

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Ekonomi Rakyat (BPR) memenuhi modal dasar minimal Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) paling lambat 31 Desember. 2025. .

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024), mengatakan ketentuan modal minimum sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan OJK (POJK) nomor 05/POJK.03. /. 2015. Dengan demikian, BPR dan BPRS mempunyai waktu sembilan tahun untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami memberi waktu sembilan tahun dari 2015,” ujarnya. Persyaratan modal minimum BPR juga tertuang dalam Roadmap BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.

Menurut Eddy, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses terhadap penelitian. untuk pembiayaan melalui saluran awal. saham (Initial Public Offering/IPO) untuk menjadi pemain dalam ekosistem sistem pembayaran.

“Kalau begitu BPR sama saja dengan bank umum, tapi tentunya untuk itu BPR harus diperkuat dulu,” ujarnya.

Salah satu upaya penguatan BPR adalah dengan kewajiban memenuhi modal dasar minimal Rp 6 miliar.

“Size itu penting, kalau kecil tidak bisa ekspansi, tingkatkan kualitas. Makanya kita minta BPR 2024 dan akhir 2025 untuk BPRS modal dasar minimal Rp 6 miliar,” ujarnya.

Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS cukup banyak, namun didominasi oleh unit skala kecil dan kinerjanya belum terbaik.

BPR juga menghadapi tantangan bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) lending. Bahkan, kata Eddy, BPR tidak boleh kalah saing dibandingkan Fintech P2P karena BPR sudah ada lebih lama dibandingkan Fintech P2P.

“Ada juga tantangan dalam tata kelola, produk, infrastruktur, dan layanan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours