OJK minta industri asuransi jaga kesehatan penuhi penjaminan polis

Estimated read time 2 min read

Denpasar (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi Tanah Air menjaga standar kesehatan dunia usaha untuk memenuhi program penjaminan polis yang jatuh tempo pada tahun 2028.

“Tingkat kesehatan menentukan apakah Anda bisa masuk dalam program penjaminan polis,” kata Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomyono, Kamis, di sela-sela Indonesia Insurance Summit 2024 di Denpasar, Bali. .

Kendati demikian, dia mengharapkan semua perusahaan asuransi bisa masuk dalam program penjaminan polis.

Ditegaskannya secara khusus, untuk produk terkait investasi (PAYDI) atau unit link yang memiliki dua komponen yaitu keamanan dan investasi, hanya komponen keamanan yang dimasukkan dalam penjaminan karena murni risiko.

“Jaminan investasi itu bukan bagian dari program, hanya proteksi saja,” ujarnya.

Program penjaminan polis merupakan amanat Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari undang-undang tersebut.

Demikian pula persoalan nilai jaminan kebijakan juga dibahas dengan Kementerian Keuangan dan LPS untuk penyusunan PP.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan pemerintah, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan LPS dan OJK. “Mudah-mudahan PPnya datang tahun depan,” ujarnya.

Setelah PP tersebut terbit, lanjutnya, OJK akan menerbitkan peraturan OJK terkait penjaminan polis.

Menurut dia, dalam aturan program penjaminan polis akan diatur klausul tertentu, perusahaan mana yang akan mengikuti program penjaminan polis.

Sementara berdasarkan catatan kinerja 72 perusahaan asuransi umum periode Januari-Maret 2024 oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tercatat tumbuh positif.

Total premi yang terkumpul pada kuartal I-2024 mencapai Rp32,2 triliun, meningkat hampir 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023, menjadi Rp25,8 triliun.

Begitu pula dengan total aset yang meningkat Rp 234,6 triliun atau 17,4 persen.

Sementara itu, aktivitas 56 perusahaan asuransi jiwa berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada Januari-Maret 2024 juga menunjukkan pendapatan yang dihimpun mencapai 60,71 triliun dram, meningkat 11,7 persen dibandingkan periode yang sama. pada tahun 2023.

Selain itu, pendapatan premi meningkat sebesar Rp 46 triliun atau 0,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours