OJK minta penyelenggara LPBBTI memitigasi risiko berantas judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) meminta Lembaga Pembiayaan Terpadu Berbasis IT (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) lending dan perusahaan terkait mengurangi risiko hingga membantu menghilangkan aktivitas perjudian online di Indonesia. .

“Langkah-langkah penanggulangan ini penting untuk memastikan penyaluran dana melalui lembaga jasa keuangan termasuk LPBBTI tidak digunakan untuk kegiatan perjudian online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Keuangan Modal Risiko. Pelaku usaha, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu.

Agusman mengatakan, para pengurus dan asosiasi LPBBTI telah diingatkan dan diminta oleh OJK melalui surat resmi OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan memitigasi risiko agar produk atau jasa keuangan LPBBTI tidak dijadikan sarana kejahatan ekonomi. seperti perjudian online.

Selain itu, OJK beralih ke perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk mengurangi peningkatan kredit bermasalah, antara lain dengan melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan (credit rating).

Tingkat kredit bermasalah pada perusahaan keuangan dan LPBBTI diasumsikan akan tetap terjaga hingga akhir tahun 2024.

Profil risiko Lembaga Keuangan (FP) per Juli 2024 tidak berubah dengan Rasio Profitabilitas Kotor (NPF) tercatat sebesar 2,75 persen dan NPF Net sebesar 0,84 persen.

Di LPBBTI, tunggakan atau gagal bayar dalam 90 hari (TWP90) tetap sebesar 2,53 persen pada Juli 2024, lebih baik dibandingkan 2,79 persen pada Juni 2024.

Sebelumnya telah ada pernyataan bersama pemberantasan perjudian online yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK dan sebelas asosiasi dan lembaga sistem pembayaran nasional.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen penuh berbagai pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas materi dan substansi perjudian online.

“Sebagai langkah lebih konkrit, Kominfo, BI, OJK dan 11 lembaga serta asosiasi akan membentuk satuan tugas atau kelompok bersama untuk menata upaya pemberantasan perjudian online secara lebih besar, lebih tegas dan komprehensif,” ujarnya (8/). 28). ).

Sebelas asosiasi dan asosiasi yang ikut serta dalam pernyataan ini adalah: Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asipindo), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Keuangan. Asosiasi Surat Berharga Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Persatuan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Persatuan Bank-bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia dan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours