OJK pastikan tetap independen meski terima anggaran APBN

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan secara spesifik pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya terlepas dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.

Bagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), anggaran Bank Sentral merupakan bagian dari Badan Anggaran Besar Pemerintah (BABUN) dalam APBN mulai tahun 2025.

“Perubahan program anggaran tidak mengurangi independensi Komite Sentral dalam pelaksanaan tugas, tugas dan wewenangnya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Komite Sentral Mirza Adityaswara dalam jumpa pers bulanan. Dewan Seleksi (RDKB) pada Agustus 2024. Rapat di Jakarta, Jumat.

Mirza melanjutkan, UU P2SK menyebutkan bahwa CSC merupakan lembaga pemerintah yang independen dengan aturan, pengawasan, fungsi pemeriksaan dan pemeriksaan, tugas dan wewenang yang diatur dalam UU CSC.

“UU P2SK menjamin hal itu [independensi OJK],” ujarnya.

Menurut Mirza, penyediaan anggaran OJK yang merupakan bagian dari BABUN dalam APBN merupakan wujud keterlibatan pemerintah dalam mendukung OJK dalam melaksanakan tugas dan tugasnya. Pasalnya, OJK akan memberikan tambahan kewenangan regulasi pada tahun depan, seperti batubara dan bursa kripto.

“Sumber anggaran OJK berasal dari gaji dan penghasilan lainnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk transaksi properti, OJK bisa mengklaim Rp neto dari APBN, biasanya melalui Kementerian Keuangan dan proses DPR,” kata Mirza.

Buku II RUU APBN menjelaskan, pengelolaan PNBP yang diperoleh dari retribusi dan pendapatan lain-lain di sektor jasa keuangan akan dialihkan kepada CSC sebagai lembaga mitra yang membidangi Jasa Keuangan (MIP PNBP). Sebagai Penerima PNBP MIP, OJK masih mempunyai kewenangan antara lain memungut biaya dari sektor jasa keuangan dan mengenakan sanksi kepada badan jasa keuangan.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memastikan tidak adanya perubahan operasional bisnis terkait anggaran Bank Sentral.

Selain itu, dalam UU P2SK diatur bahwa Dewan Seleksi OJK wajib menyusun rencana kerja dan anggaran OJK. Selain itu, anggaran JSC juga dibahas bersama DPR RI dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan undang-undang APBN.

Pada tanggal 27 Juni 2024, telah diadakan rapat kerja antara Komite Sentral dan Komisi 22 triliun.

Namun angka tersebut lebih tinggi dibandingkan JSC RCA 2024 sebesar Rp 8,03 triliun.

Batas akhir RCA MCI 2025 akan ditentukan setelah keluarnya APBN TA 2025 dan RUU APBN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours