OJK: Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan untuk Lindungi Konsumen

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan membenarkan tindakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiva Kresna (Kresna Life) dan mengeluarkan perintah tertulis kepada pihak tertentu pada 23 Juni 2023 berdasarkan ketentuan uji tuntas. Ada . Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari peningkatan risiko dan mencegah bertambahnya jumlah calon konsumen baru. 

Pembatalan izin usaha Krishna Life didahului dengan proses pengawasan jangka panjang OJK dengan pemeriksaan langsung dan tidak langsung yang mengidentifikasi konsentrasi modal dan pencatatan kewajiban pada saham Dana Asuransi Krishna Life milik Krishna Group. Rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dibandingkan pengendalian. 

Sebelum mencabut izin usahanya, OJK memberikan kesempatan panjang kepada Krishna Life untuk mendorongnya segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK akan terus memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut secara bertahap.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi para manajer dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Krishna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas sesuai norma dan tidak dapat menutupi kekurangan keuangan melalui penyertaan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau dengan mengundang calon investor. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PSP belum mengeluarkan dana segar untuk merehabilitasi Krishna Life Company. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset lancar Krishna Life.

Upaya restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan dengan mengusulkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi utang subordinasi (SOL) yang dituangkan dalam rencana reorganisasi keuangan karena banyak pemegang polis yang menolak dan perjanjian konversi SOL tidak tersedia untuk diaktakan. Ketentuan yang Berlaku.

Selain itu, hasil analisis program pertukaran SOL yang disampaikan Krishna Life kepada OJK menunjukkan masih terdapat kekurangan yang perlu diisi dengan tambahan investasi dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit pasca penerapan program konversi SOL tidak pernah dipenuhi.  

Padahal, program SOL yang diajukan direksi bukanlah pinjaman subordinasi, melainkan pinjaman dari pemegang saham untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan yang sedang kesulitan. Jika program pertukaran SOL yang ditawarkan oleh Krishna Life dilaksanakan, maka status hukum pemegang polis yang meninggal dunia yang berhak atas pembayaran manfaat asuransi (klaim) akan menjadi kreditur. Oleh karena itu, ekuitas perusahaan bertambah tanpa adanya aliran dana segar yang menjadi tanggung jawab PSP untuk menghidupkan kembali perusahaan.

Terkait dengan rencana program SOL yang diajukan oleh Krishna Life, OJK berupaya menginformasikan kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dan pemegang SOL terhadap aset Krishna Life berbeda, dimana pemegang polis mempunyai prioritas tertinggi, sedangkan pemegang SOL adalah sah. . Bergabungnya para pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang pada akhirnya berhak atas kekayaan perseroan dalam likuidasi

Ketentuan dalam perintah tertulis tersebut memberi wewenang kepada OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk memberikan ganti rugi kepada Krishna Life atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pihak-pihak tertentu. Pemberian perintah tertulis tersebut merupakan salah satu upaya OJK dalam melindungi konsumen karena adanya tanda-tanda tindakan beberapa pihak yang dapat merugikan nyawa Krisna.

Terkait dengan keputusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap kasus PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan akan menghormati keputusan tersebut dan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours