OJK: Pengelolaan investasi oleh oknum tak berizin adalah pelanggaran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal, Derivatif, dan Pertukaran Karbon (PMDK) OJK Inarno Djadjadi menegaskan, pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin merupakan tindak pidana di sektor pasar modal.

“Pengelolaan dana dan/atau surat berharga dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pasar modal,” kata Inarno di Jakarta, Rabu, menanggapi semakin banyaknya latar belakang pelanggaran pengelolaan di kalangan orang-orang berkuasa.

Inarno menjelaskan, hal itu diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan tersebut mengatur bahwa orang yang dapat mengelola portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah perseorangan, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, wajib memiliki izin dari perusahaan sekuritas sebagai manajer investasi (IM).

Terkait keberadaan klub investasi di luar negeri, Inarno tetap berpendapat, sesuai aturan, pengelolaan investasi kolektif hanya bisa dilakukan oleh manajer investasi.

Sekadar info, klub investasi adalah sekelompok orang yang menginvestasikan uangnya pada reksa dana, yang kemudian diinvestasikan untuk kepentingan bersama para anggota kelompok tersebut.

Selain itu, OJK tengah mengkaji klasifikasi, pengembangan, dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usahanya.

Dalam hal ini, menurut Inarno, manajer investasi mengelola investasi dana kelolaannya dalam batas-batas tertentu atau dikelola untuk kepentingan investor profesional/profesional. Dalam pengertian ini, ada persyaratan dan klasifikasi.

Dalam UU P2SK, nantinya ada pihak lain yang bisa mengelola dana: Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau Wali Amanat.

Tujuannya antara lain perencanaan perkebunan dan pengelolaan investasi. PDP menerima pengalihan aset dari pemilik aset dalam rangka pengelolaan aset untuk mendapatkan keuntungan. Penerima manfaat PRP (Beneficiary Owner) dapat berupa badan hukum atau perseorangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours